Polres Barru Gelar Press Release Penangkapan Pelaku Perampokan Koperasi 600 Juta

oleh
oleh
Polres Barru Gelar Press Release Penangkapan Pelaku Perampokan Koperasi 600 Juta

MACCA.NEWS– Setelah beberapa minggu penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku pembobol Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Mangkoso, pada Selasa (5/2/2019) lalu.

Polisi menangkap seorang pria bernama Sumarlin Syam (40), warga Latappareng, Desa Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

Sumarlin, ditangkap tim Reskrim Polres Barru bersama Resmob Polda Sulsel disebuah indekost di bilangan Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Pinrang. Sumarlin ditangkap saat sedang istirahat.

Kapolres Barru, AKBP Burhaman, mengatakan, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya telah membobol koperasi Sejahtera seorang diri.

“Pelakunya tunggal. Dia (Sumarlin) membobol koperasi Sejahtera secara bertahap sebanyak dua kali. Pertama pada 4 Januari 2019, pelaku mencuri Rp300 juta. Selang empat hari kemudian, pelaku kembali mengambil Rp300 juta,” kata AKBP Burhaman dalam sesi jumpa pers di Mapolres Barru, Jumat (8/2/2019).

Sementara barang bukti, berupa uang hasil curian ludes.

Sebagian besar uang itu habis digunakan berfoya-foya ditempat karaoke di Kota Parepare.

Dan sebagian lagi digunakan membelanjai pacarnya dengan membelikan mobil, emas, ponsel dan perabot rumah tangga.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pencurian itu terbongkar setelah pihak koperasi menyadari bahwa uang brangkas sebesar Rp 600 juta lenyap pada 7 Januari lalu. Pihak koperasi kemudian melapor kepolisi.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan seorang pria warga Desa Ajakkang, Kabupaten Barru sebagai pelakunya.

No More Posts Available.

No more pages to load.