Penghapusan Gizi Buruk di Indonesia Dimungkinkan

oleh
Penghapusan Gizi Buruk di Indonesia Dimungkinkan

MACCA.NEWS– Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, menegaskan, zero gizi buruk sangat mungkin terjadi di Indonesia apabila ada keberpihakan dan kesamaan persepsi antar pimpinan, baik Presiden, Gubernur, Bupati hingga perangkat desa.

Hal itu disampaikan politikus dari partai Demokrat ini dalam diskusi publik memperingati hari gizi yang diselenggarakan Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) di LBH Jakarta.

Dede Yusuf setuju adanya usulan penyediaan ahli gizi di setiap desa mengingat sebagian penyebab penyakit di masyarakat bersumber dari makanan.

“Saya sangat setuju dengan penyediaan ahli gizi di desa-desa, karena masih ada 40 persen penyakit yang didapat masyarakat adalah faktor gizi dan makanan yang kurang terjaga,” ungkap Dede, dalam siaran pers, di Jakarta, Senin (11/2).

Tak hanya itu, lanjut Dede, masalah lingkungan dan kebiasaan masyarakat yang belum teredukasi juga menjadi penyebab persoalan gizi masyarakat, terutama anak-anak. Oleh karena itu, edukasi untuk keluarga penting untuk dilakukan, terutama mengenai asupan dalam masa 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

“Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah intervensi gizi kepada ibu dan anak. Tetapi kalau diperhatikan, ada persoalan lain seperti lingkungan dan kebiasaan masyarakat serta jajanan yang tidak diperhatikan. Masih banyak ibu-ibu yang memberikan makanan jajanan dan susu kental manis untuk bayi dan anak,” jelas Dede.

Dede juga menyebutkan dari sisi anggaran untuk intervensi gizi sudah meningkat dari sebelumnya Rp 600 miliar menjadi Rp 1 triliun. Adanya kenaikan anggaran intervensi gizi tersebut memang belum mencukupi untuk perbaikan gizi seluruh anak di Indonesia. Namun melalui kerja sama dari pusat hingga perangkat desa, Dede yakin zero gizi buruk dapat terjadi di Indonesia.

“Tapi bila ada keberpihakan dan kesamaaan persepsi, antara pimpinan presiden, gubenur dan bupati, kita bisa keroyokan sama-sama. Artinya cara penanganan gizi buruk ini memerlukan kerjasama sampai tingkat desa,” ucap Dede.

Terkait pengawasan asupan pangan keluarga, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan pada 31 Oktober 2018 yang lalu. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran produsen untuk dapat ikut bertanggung jawab dalam memastikan asupan gizi masyarakat.

Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM, Anisyah S.Si Apt MP, mengatakan BPOM meminta para produsen untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. Diantara yang menjadi perhatian terkait gizi anak adalah paal-pasal mengenai label dan iklan produk pangan olahan.

“Terkait Susu Kental Manis (SKM), kita sudah mapping produk-produk yang beredar, ternyata lebih banyak produk kriemer dibanding SKM. Jadi kita akan undang semua, terutama para pelaku usaha agar segera menyesuaikan,” jelas Anisyah.

Aturan tentang label dan iklan SKM yang sempat menjadi polemik beberapa bulan lalu telah diatur melalui PerBPOM No 31 Th 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM memberikan jangka waktu selama 30 bulan untuk produsen dan pelaku usaha dapat menyesuaikan label dan iklan produknya. Meski demikian, disampaikan Anisyah, BPOM akan mendorong penyesuaian segera dilakukan.

“Walaupun peraturan menerapkan grace period 30 bulan, namun kita akan dorong agar segera, karena itu perlu sinergi agar masyarakat teredukasi,” tegas Anisyah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.