TKN: Ahmad Dhani Korban Ucapannya Sendiri, Bukan Rezim

oleh
oleh
TKN: Ahmad Dhani Korban Ucapannya Sendiri, Bukan Rezim

MACCA.NEWS– Tuduhan bahwa Terpidana Ahmad Dhani adalah korban rezim adalah tuduhan tak beralasan dan menjurus ke penyesatan. Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, kewenangan pengadilan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah.

“Maka menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggung jawab,” kata Karding, Kamis (31/1).

Menurutnya, selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Sang terpidana perkara ujian kebencian itu juga tindak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.

“Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik,” imbuhnya.

“Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim.”

Selama ini, kata Karding, Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum. Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya.

“Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi,” ucap Politikus PKB itu.

Lebih jauh, sebagai sesama politikus, Karding mengatakan tentu dirinya merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani. Tapi biarlah ini menjadi pelajaran bersama soal pentingnya berhati-hati membuat pernyataan di media sosial. Sebab kebebasan kita dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum.

“Di tahun politik ini marilah kita sama menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Saling menghargai dan menghormati, mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual bukan sentimen ketidaksukaan semata,” ujarnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.