Pajak E-commerce Buat Persaingan dengan Ritel Lebih Adil

oleh
Pajak E-commerce Buat Persaingan dengan Ritel Lebih Adil

MACCA.NEWS– Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Tutum Rahanta mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan pengaturan pajak terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Selain membuat persaingan menjadi lebih adil, menurutnya upaya ini juga bisa membantu mengurangi disparitas harga jual produk antara di e-commerce dengan toko ritel.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Dalam aturan yang efektif berlaku mulai 1 April 2019 tersebut, ruang lingkup pengaturan pajak meliputi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean, dan bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang.

“Siapapun pelaku usahanya, baik online maupun offline harus melaksanakan tata cara perpajakan dengan baik dan benar. Kami mengapresiasi adanya aturan ini, minimal akan membantu kami dari sisi harga,” kata Tutum Rahanta usai acara Kongkow Bisnis PAS FM, di Jakarta, Rabu (16/1).

Tidak hanya soal pajak, Tutum juga berharap ada aturan main yang lebih jelas terkait bisnis e-commerce, sehingga toko-toko offline tidak menjadi korban. Misalnya saja terkait produk-produk yang dijual di platform online. Ia juga mempertanyakan banyaknya program cashback di e-commerce yang pada akhirnya berdampak pada toko offline.

“Kami menjual produk yang harus dipertanggungjawabkan mulai dari pajaknya, izin BPOM, SNI, dan lainnya. Kalau yang di online tidak seperti itu juga, mereka bisa menentukan sendiri biaya penjualan mereka. Kalau mereka menjual tidak pada posisi normal, tidak mencari keuntungan dan hanya bakar-bakar duit, pasti jualannya akan lebih murah, kasih cashback besar-besaran. Kalau ini dianggap pemerintah sebagai hal yang wajar, pasti akan ada yang jadi korban,” ujar Tutum.

Dengan sistem online, pasar e-commerce memang menjadi tidak terbatas. Beda halnya dengan pendirian minimarket maupun supermarket yang harus memenuhi sejumlah aturan. Tatum melihat hal ini juga perlu diperjelas oleh pemerintah.

“Kami itu kan dibatasi dengan luasan yang sekarang, sementara online tidak ada batasnya. Mereka juga bebas menjual macam-macam produk. Ini sebenarnya boleh atau tidak? Perlu dikendalikan atau tidak? Kalau memang tidak, berarti sebetulnya kami pun tidak perlu diatur,” tegas Tutum.

Bila hal-hal tersebut tidak dipertegas oleh pemerintah, menurutnya akan semakin banyak lagi toko offline yang terkenda dampaknya. Sebab selain akibat situasi ekonomi global, Tatum juga tak menampik tutupnya sejumlah toko ritel ikut dipengaruhi oleh hadirnya toko-toko online. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.