Eks Wadirkrimsus Sulsel Ini Minta Pengusaha HK Taati Hukum

oleh
oleh
Eks Wadirkrimsus Sulsel Ini Minta Pengusaha HK Taati Hukum

DENPASAR – Pengusaha Hartono Karjadi (HK) tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang menjadi buronan Polda Bali. Statusnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun terlapor Hartono Karjadi asal Jakarta Utara, dengan pelapor Desrizal selaku kuasa dari Tomy Winata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 100/Pid.Pra/2018/PN.Jkt Sel tanggal 23 Agustus 2018.

“Saat ini sudah terbit DPO atas nama HK dan secara hukum akan tetap kita cari HK untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Dirkrimsus Polda Bali, Kombespol, Juliar Kus Nugroho yang juga mantan Wadirkrimsus Polda Sulsel ini kepada media, Rabu (9/1/2019).

Selain itu, eks Kapolres Bone ini, mengungkapkan, HK juga te

ersangka dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang sedang ditangani oleh Polda Bali.

Juliar menuturkan, selama proses penyidikan pihak tersangka HK tidak kooperatif dan berusaha menghambat proses penyidikan untuk melepaskan diri dari jerat hukum diantaranya, dengan mengajukan dua kali praperadilan yang dimenangkan oleh pihak Polri, melaporkan penyidik ke Propam Polri.

Selain itu, lanjut Juliar, dan terakhir ini adalah dengan memainkan opini-opini sepihak ke media dengan berita tidak benar yang bertujuan menghindari pertanggungjawaban secara hukum.

“Mereka menebar berita tidak benar bahwa Polisi Polda Bali melakukan penangkapan di Singapura. Itu tidak benar,” bebernya.

Juliar menegaskan, fakta penyidikan oleh Polda Bali terhadap kasus tersebut tdilakukan secara profesional dan proporsional.

“Tidak ada upaya penangkapan di Singapura itu hanya bersifat koordinatif pengecekan kebenaran alasan berobat di Singapura karena sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali,” tukasnya.

Juliar mengingatkan, sebagai warga negara yang taat hukum HK harus patuh kepada hukum, dipanggil penyidik harus hadir, bukan malah melarikan diri dan memberikan informasi yang tidak benar untuk lepas dari jeratan hukum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja juga membantah kabar upaya penangkapan pengusaha Hartono Karjadi di Singapura.

Polisi hanya mengecek kebenaran Hartono Karjadi yang tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.

“Tidak ada upaya penangkapan penangkapan tersangka HK di Singapura, tapi hanya cek kebenaran apakah tersangka HK betul-betul sakit karena dipanggil penyidik tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Kombes Hengky seperti yang dilansir detikcom, Selasa (8/1/2019).

Hartono Karjadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan. Status Hartono Karjadi juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka HK sudah diterapkan sebagai tersangka dan sudah dikeluarkan DPO terhadap kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan,” jelasnya.

Hengky juga menampik tudingan pengacara Hartono Karjadi, Boyamin Saiman, soal dugaan ada pihak ketiga yang membiayai dua polisi tersebut. Hengky mempersilakan pihak Hartono membuktikan pernyataannya tersebut.

“Silakan buktikan, kalau tidak terbukti nanti kita tuntut balik secara hukum ke si pengacaranya. Jangan hanya berkoar-koar di media tapi laksanakan tugas pokok sebagai pengacara membawa tersangka balik ke Indonesia, seperti kata tersangka akan balik akhir tahun, tapi sampai sekarang tidak terbukti,” tutur Hengky.

Melihat hal itu, kata Hengky, bisa diasumsikan bahwa tidak ada niat baik HK untuk menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai tersangka di depan hukum. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.