2018, Penerimaan Rokok Ilegal Bea Cukai Parepare Lampaui Target

oleh

MACCA.NEWS, PAREPARE- Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare melampaui target mencapai Rp. 39.713.866.000 dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 25.764.547.000.

Kepala kantor KPPBC TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah mengatakan realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai 154,14%. Tentunya capaian target tersebut tidak lepas dari seluruh pihak yang berperan dalam melaksanakan fungsinya sebagai revenue collector.

“Realisasi penerimaan dari sektor kepabeanan itu mencapai Rp. 22.639.182.000 atau 180,85%. Sedangkan pada sektor cukai realisasinya mencapai Rp.17.074.684.000 atau 128,89%. Alhamdulillah, semua melampaui target yang telah ditentukan,” ujar Eva saat melakukan konferensi pers, di Media Centre KPPBC TMP C Parepare, Rabu (9/1/2019).

Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Siswo mengatakan sepanjang tahun 2018 pihaknya berhasil menyelamatkan Rp. 1.801.966.800 kerugian Negara, dari 139 kali penindakan.

“Selama itu kami berhasil menyita 5.401.440 batang rokok dengan nilai Rp. 3.696.614.950. Dari hasil penindakan tersebut kami sudah memusnahkan 3.317.340 batang rokok illegal dengan nilai barang Rp.2.206.483.450. Sisanya akan kami musnahkan menjelang akhir tahun 2019 setelah target kami tercapai sekitar tujuh juta batang rokok,” ujarnya.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku pelanggar ketentuan cukai lanjut dia, yakni meproduksi, menyimpan dan mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita cukai palsu.

“Dari penindakan-penindakan tersebut, kami sudah melakukan penyidikan di bidang cukai sebanyak dua kali penyidikan di Kabupaten Sidrap, yang mana salah satu dari penindakan tersebut sudah berketetapan hukum tetap. Tentunya penindakan yang kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar cukai,” lanjutnya. (Sha)

No More Posts Available.

No more pages to load.