Wagub Instruksikan OPD Segera Lakukan Inventarisasi Aset Pemprov

oleh
Wagub Instruksikan OPD Segera Lakukan Inventarisasi Aset Pemprov

MACCANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi pengelolaan aset. Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menginventarisasi seluruh aset milik pemprov.

Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pemprov bekerjasama dengan KPK untuk mengawasi sistem penataan dan pengelolaan aset. Ia berharap, inventarisasi aset sudah rampung sebelum 25 Desember.

“Kalau kita tidak punya data, setengah mati kita. Keluhan biro aset kan, OPD tidak lengkap kasi datanya. Kalau sudah lengkap datanya, diserahkan ke KPK untuk follow up. Saya tinggal mensupport, tinggal apa yang KPK butuh dari kita,” kata Andi Sudirman, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Aset Daerah (PAD) Pemprov Sulsel 2018, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur, Selasa (11/12/2018).

Soal aset di luar Provinsi Sulsel, khususnya yang ada di Bogor, Andi Sudirman mengaku sudah bertemu dengan tim yang menangani. Dokumen penyerahannya sudah sementara berproses, dan ditangani langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov).

“Kalau soal lahan Gedung PWI yang sekarang masuk, itu sementara dalam ranah hukum, kita mau tertibkan aset sebelum semua bermasalah termasuk perjanjian kerjasama pihak ketiga sejalur peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara, Koordinator Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah Sulawesi Deputi Pencegahan KPK, Tri Gamareva, mengungkapkan, pencatatan administrasi dan fisik seringkali diabaikan saat penyerahan aset. Ia mencontohkan, saat memberikan kendaraan, seringkali tidak diurus lagi bukti kepemilikan sahnya, karena berbekal plat merah.

“Alasannya, kalau ada masalah kendaraan plat merah itu masih bisa dimaafkan,” kata Tri.

Contoh lain kata Tri, pada aset tidak bergerak administrasi berupa kwitansi pembayaran pemilik lahan tidak dikumpulkan, sertifikasi tidak diurus, dan lahan dibiarkan tanpa pagar pembatas.

“Seiring waktu, aset tidak bergerak dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Menurut Tri, harus ada kerjasama internal dan eksternal, untuk memberi informasi jika tanah tersebut milik pemerintah daerah. Selama ini, tidak ada tanda pengaman, sehingga sejumlah oknum memainkan tanah tersebut.

“Nanti digugat baru pemerintah daerah mencari dokumennya. Itu terjadi di semua instansi pemerintahan, baik BUMD dan BUMN juga. Sehingga, kami melakukan pendampingan untuk melakukan penertiban,” terangnya.

KPK sudah meminta pemerintah daerah untuk mendata aset seluruhnya. Tri mengakui, proses inventarisasi itu memakan waktu sangat panjang dan sulit.

“Mudah-mudahan data itu bisa kami peroleh hari ini. Bahwa penguasaan aset tidak pada tempatnya. Banyak pejabat atau ASN yang menguasai aset lebih dari satu. Kalau itu terjadi, kita lihat aturannya,” lanjutnya.

KPK juga menemukan, penggunaan aset yang tidak semestinya. Ada pejabat tidak menggunakan rumah dinasnya sesuai peruntukannya, sehingga tim harus turun ke lokasi dan dilakukan penarikan. Soal sertifikasi tanah, KPK juga meminta sebagai alas hak.

“Aset bermasalah masuk ranah hukum, dan akan kami lakukan pemantauan di luar proses hukum tersebut,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.