Wagub Fokus Pengembangan Destinasi Wisata Halal

oleh
Wagub Fokus Pengembangan Destinasi Wisata Halal

MACCANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada pemilik rumah makan, restoran, dan hotel, hingga pengelola destinasi wisata, untuk mendukung destinasi wisata halal. Surat imbauan tersebut, untuk menindaklanjuti Forum Group Discussion (FGD) Desain Strategi Rencana Aksi (DSRA) yang telah dilaksanakan Kementerian Pariwisata RI bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel.

Surat imbauan tersebut, bertujuan menyamakan persepsi tentang pengembangan Destinasi Wisata Halal di Indonesia. Termasuk didalamnya produk makanan/minuman, baik di rumah makan maupun di restoran dan hotel/penginapan.

Sebagaimana dalam Undang-undang No 33/2014, pasal 1 berbunyi, suatu produk dinyatakan halal jika sesuai dengan syariah islam berupa produk makanan, minuman, kosmetik dan hasil rekayasa genetik yang mencakup juga bahan baku proses pembuatan, pengolahan dan penyimpanan hingga pendistribusian. Destinasi wisata halal juga beberapa aturan tambahan. Antara lain, Undang-undang No. 9/1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No. 12/2012 tentang pangan, Keputusan Menkes nomor 82/1996 tentang pencantuman tulisan halal pada makanan, dan Keputusan komisi fatwa MUI tentang penetapan produk halal tahun 2006.

“Diharapkan seluruh owner rumah makan, restoran dan hotel serta pengelola objek wisata agar dapat mendukung dan menerapkan pengembangan Destinasi Wisata Halal di Indonesia,” imbau Andi Sudirman, Rabu (26/12).

Ia berharap, semua stakeholderdapat mengakomodir produk halal tersebut pada seluruh aktivitas usahanya masing-masing. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.