Polres Pangkep kembali ciduk 2 kapal dan 11 Pelaku Ilegal Fishing

oleh
oleh
Polres Pangkep kembali ciduk 2 kapal dan 11 Pelaku Ilegal Fishing

MACCANEWS– Maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan Bom dan Bius yang dapat merusak biota laut dan terumbuh karang menjadi atensi Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, S.I.K., M.H,

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Pangkep kembali mengamankan sebelas terduga pelaku Ilegal Fishing (Bius) di Perairan Pulau Sere’re Kec. Liukang Tangaya Kab. Pangkep, 09 Desember 2018.

kesebelas pelaku bernama Haya Dg. Ngeppe,Ponco, Borahim, Haris, Farid, Wahyu, Ari, Bahar, Syamsir, Dian dan Ippang dengan menggunakan 2 Kapal motor KM Nisa dan KM Sumber Reski 03
Mereka Nelayan dari Kab. Maros dan Kotamadya Makassar

“betul, sebelas pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep yang dijemput di Pelabuhan Paotere Makassar Kemarin Sabtu tanggal 12 Desember 2018. Kata Kapolres Pangkep

Sat. Reskrim Polres Pangkep saat ini masih melakukan pemeriksaan ke pada 11 pelaku tersebut di Makopolres Pangkep, kemudian Barang bukti berupa bius dikirim ke laboratorium forensik untuk diketahui hasilnya.

Barang bukti berupa 2 unit Kapal bermotor dengan nama Nisa dan Sumber Reski 03, 1 Botol Merk Vixal yang diduga berisikan cairan potasium, 2 bungkus serbuk putih yang diduga potassium, 13 ikan sunu dan ikan Cappang, 4 Rol selang, 4 buah Dakor, 4 buah sepatu renang, 2 buah kaca mata selam, 2 unit GPS merk Garmin.

Kesembilan terduga pelaku jika terbukti akan dijerat dengan pasal 84 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 85 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Irfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.