Polres Barru Tangkap Oknum Sopir Angkutan Umum Pete Pete Yang Melakukan Pelecehan Seksual

oleh
Polres Barru Tangkap Oknum Sopir Angkutan Umum Pete Pete Yang Melakukan Pelecehan Seksual

MACCANEWS– Seorang pria bernama Hastang Alias Kastang Bin Buhe (25), warga Pallae Desa Lampoko Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diketahui korbannya berinisial EN (16) pelajar Mangkoso warga mangkoso Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.

Kapolres Barru AKBP Dr H Burhaman SH MH, melalui Kasubag Humas Polres AKP Sainuddin, yang dikonfirmasi melalui telpon, Sabtu (08/12/2018) membenarkan kejadian tersebut dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah tengah sepi
pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum (pete-pete) mengambil penumpang di terminal Mattirowalie Kabupaten Barru dan pada saat itu salah satu penumpangnya adalah korban bersama dengan teman sekolahnya.

Kemudian yang mana sebelumnya pelaku dan korban sama sekali tidak saling berkenalan, setelah korban masuk kedalam mobil pelaku mengarah ke kota pare-pare dan pada saat di desa siddo teman korban turun namun teman korban berpesan ke pelaku agar di tunggu atau di jemput kembali setelah sopir mengantar penumpang yang lainnya.

Namun korban tidak turun dari mobil tersebut dan tetap ikut mengantar penumpang yang lain pada saat pelaku telah mengantar penumpang yang lain pelaku langsung mengarah ke Takkalasi untuk membeli bensin namun pada saat itu pelaku dengan menggunakan tipu muslihat berbohong ke korban bahwa pelaku ingin kerumahnya dan bertemu dengan mamanya dan dimana pada saat itu korban mengatakan iya.

Setelah sesampainya di rumah kontrakan, pelaku langsung mengunci pintu rumah dan ingin menyetubuhi korban dengan cara menarik tangan korban dengan paksa mencium pipi serta memeluk korban yang pada saat itu hanya korban dan pelaku hanya berdua, namun pelaku tidak sempat menyetubuhi korban dikarenakan korban terus melawan dan memberontak hingga pelaku mengantar korban pulang.

Adapun saat ini pelaku diamankan dimapolres Barru guna dilakukan proses lebih lanjut dengan dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(Irfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.