Polres Barru Limpahkan Berkas Satu Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

oleh
Polres Barru Limpahkan Berkas Satu Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

MACCANEWS– Kapolres Barru Melimpahkan Kasus Narkoba ke Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Barru, Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 10.30 wita.

Kapolres Barru AKBP Dr Burhaman.SH.MH, memerintahkan kasat Narkoba Akp Alimuddin, dan penyidik pembantu sat Narkoba agar segera melimpahkan Berkas perkara serta tersangka kasus penyalagunaan Narkoba ke Jaksa Penuntut Umum.

Sesuai dengan hasil penelitian hasil penyidikan tersangka kasus Narkoba berkas perkara dinyatakan sudah lengkap ( P.21 ), yang dibuktikan surat dari kejaksaan Negeri Barru No.B-1539/R.4.21/Euh.1/II/2018 tanggal 19 Nopember 2018.

Adapun tersangka Erwin Nur Bin M.Nur (46) Pekerjaan wiraswasta, Alamat jalan M.Idris Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru.

Kejadian pada hari kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira Pukul 15.30 wita di Jln M.Idris Kelurahan Sumpang abinangae Kabupaten Barru. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) lebih Sub pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti 5 (lima) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu shabu dengan berat 0,5720 gram 1(satu) batang kaca pirex pendek,1 (satu) batang kaca pirex panjang 1(satu) set bong dan 1(satu) buah sumbu.

Tersangka diserahkan ke JPU dan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat. (Irfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.