Ketua Ormas Laki Barru : Banyak Proyek di Indikasi Terlambat

oleh

MACCANEWS– Sejumlah proyek di Barru diindikasi tidak mampu menyelesaikan proyek itu hingga berakhirnya kontrak pekerjaan.

Menurut Ketua Ormas Laki Barru Andi Agus, yang dikonfirmasi melalui telpon, Minggu (23/12/2018) mengatakan bagi rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak diatur dalam Pasal 120 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dendanya yakni 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Selain itu, penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak juga bisa diberi sanksi administratif.

Mengingat tahun anggaran 2018 segera berakhir, instansi pemerintah harus ketat melakukan pengawasan pesan dia.

Pengawasan itu dinilai penting. Sebab, biasanya ketika akan mengakhiri tahun anggaran sering ada kontraktor yang tidak lagi mengutamakan kualitas pekerjaan karena dikejar waktu.

Andi Agus, juga meminta SKPD jangan lepas tangan dan mempercayakan semuanya kepada pihak ketiga atau rekanan. Sebab memang ada kewajiban pengawasan yang harus dilakukan.

Namun bukan berarti pengawasan yang dilakukan malah bisa menghambat kegiatan di lapangan, “ucap dia.

“Iya Mudahan-mudahan pengerjaan proyeknya disesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan. Tanggal 25 Desember merupakan batas waktu terakhir pengerjaan proyek fisik. Sehingga semua pihak wajib memantau pengerjaan proyek pembangunan yang dikerjakan. “Harapnya.(Irfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.