Ketua LSM Lira Barru : Kasihan Jenasah Bagaikan Seperti Berada di Tempat Sampah

oleh
Ketua LSM Lira Barru : Kasihan Jenasah Bagaikan Seperti Berada di Tempat Sampah

MACCANEWS– Instalasi Pemusaran Jenazah atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan kamar mayat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Barru sungguh memprihatinkan. Pasalnya kamar jenazah tersebut sangat kotor seperti tidak pernha di bersihkan, padahal kamar jenazah disebuah rumah sakit merupakan salah satu ruangan atau kamar yang mutlak harus ada pada setiap rumah sakit, “ujar Hasan Resy.

Hal tersebut disampaikan Hasan Resy, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira saat ditemui awak media.

Hasan Resy, mengatakan bahwa pimpinan di RSUD Barru terkesan tidak mengetahui betapa pentingnya fungsi dari kamar jenazah disebuah rumah sakit dan tidak paham Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.

Pelayanan jasa yang terkait dengan kamar jenazah dapat dikelompok ke dalam 5 kategori yakni pertama pelayanan jenazah purna-pasien. Yang kedua pelayanan kedokteran forensik terhadap korban-mati atau “mayat luar” RS merupakan sarana bagi dibawanya jenazah atau mayat tidak dikenal atau memerlukan pemeriksaan foreksi.

Selanjutnya pelayanan sosial kemanusiaan lainnya seperti pencarian orang hilang, rumah duka/penitipan jenazah. Keempat pelayanan bencana atau peristiwa dengan korban mati massal. Yang terakhir pelayanan untuk kepentingan keilmuan atau pendidikan penelitian.

“Kamar jenazah tersebut semestinya dirawat serta dijaga kebersihannya, bukan terlihat seperti penampungan sampah yang menimbulkan aroma busuk, “ujarnya.

Dan perlu diketahui bahwa, apabila ada suatu rumah sakit yang membangun kamar jenazah dengan tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan tersebut maka terhadap penanggungjawabnya dapat dikenakan sanksi hukum.

Lebih Lanjut Hasan Resy, menyatakan bahwa Ia berharap kepada pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RSUD Barru. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing medis dan teknis perumahsakitan.”ujar Hasan Resy.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.