Komisi B DPRD Kota Makassar Belajar Pajak Pengelolaan Parkir di Jakarta

oleh
Komisi B DPRD Kota Makassar Belajar Pajak Pengelolaan Parkir di Jakarta

MACCANEWS– Setelah mengunjungi DPRD Kota Tangerang, kini Komisi B DPRD Makassar menyambangi DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Rombongan Komisi B membidangi perekonomian yang dipimpin HM Yunus diterima secara resmi di ruang Humas dan Protokol Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Mereka difasilitasi oleh Pejabat struktural Sekretariat DPRD DKI Ahmad Juliadi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar Iqbal Jalil meminta dijelaskan implementasi Peraturan Daerah tentang pajak parkir dan hasil pendapatannya.

Ahmad Juliadi menjelaskan, pajak parkir DKI tertuang dalam Perda no 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Dengan adanya TPE yang menggunakan mesin laiknya mesin ATM, pendapatan parkir DKI Jakarta meningkat seribu persen.

Pejabat struktural berusia 35 tahun ini mengatakan, dengan TPE, pemasukan di 16 titik lokasi TPE bisa diawasi serta kecurangan oleh oknum juru parkir nakal bisa diminimalisasi.

Dari catatan UP Perpakiran, pada 2016 atau saat TPE pertama kali digunakan, pendapatan dari parkir sebesar Rp 52 miliar. TPE mulai beroperasi pada Oktober 2016. Pada 2017, pendapatan dari parkir naik 100 persen lebih menjadi Rp 107, 8 miliar.

Dengan melihat pendapatan yang signifikan, UP Perpakiran pada 2018 meningkatkan target pendapatan dari perparkiran menjadi Rp 115 miliar.

Mendengar itu, politisi Nasdem Mario David dan politisi PAN Hasanuddin Leo mengaku akan mengusulkan untuk merevisi perda yang ada.

Dalam kunjungan ini, turut pula politisi PKS Yeni Rahman, HM Said (PBB) dan legislator lainnya yang tergabung dalam komisi B.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.