Pemerintah Harus Serius Tanggapi Korupsi di Sektor Swasta

oleh
oleh
Pemerintah Harus Serius Tanggapi Korupsi di Sektor Swasta

MACCANEWS – Korupsi di Sektor Swasta (Privat) makin hari makin mengkhawatirkan. Berbagai kasus korupsi di sektor swasta masih banyak yang belum tersentuh aparat penegak hukum. Dari data KPK sejak tahun 2014 hingga sekarang, menunjukkan pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dilakukan oleh mereka yang berprofesi di sektor swasta, sebanyak 164 kasus. Peringkat kedua adalah pejabat sebanyak 148 kasus, dan peringkat ketiga anggota DPR/DPRD sebanyak 129 kasus. (Koran-Jakarta)

Dalam RKUHP, DPR pernah membahas ketentuan mengenai korupsi di sektor swasta. Ide atau terobosan DPR untuk mengajukan dan mengkaji ketentuan tentang korupsi di sektor swasta pada Rancangan KUHP sebenarnya merupakan kehendak yang apresiatif. Sebab, rancangan ini merupakan karakter perubahan dari hukum pidana yang dinamis. Pembaruan hukum pidana ini tidak saja mempertimbangkan faktor dan asas proporsionalitas serta subsidaritas, tetapi juga mempertimbangkan pengaruh globalisasi di bidang ekonomi serta dengan dampak dan efeknya pada kompetensi hukum dan ekonomi.

Suap yang dilakukan pada sektor swasta merupakan bentuk implementasi dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. Jadi, pemahaman korupsi di sektor swasta lebih dikaitkan pada perbuatan suap. Bahkan, perbuatan suap oleh dan di antara swasta juga sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (TPK), yang meletakkan unsur ”kepentingan umum” sebagai dasar pemidanaan.

Dengan demikian, yang membedakan antara tindak pidana suap pada UU No 11/1980 dan pidana suap yang terakomodasi dalam UU No 31/1999 juntco UU No 21/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah bahwa tindak pidana suap hanya berkaitan dengan perbuatan yang dinamakan private bribery. Ia tidak memiliki persyaratan pada public official bribery, seperti hubungan antara kekuasaan dan jabatan sebagaimana rumusan yang ada dalam TPK. Selain itu , kepentingan umum (public interest) merupakan syarat yang melekat pada delik inti dalam UU No 11/1980, di mana rumusan unsur ”kepentingan umum” tidak ditemukan dalam TPK.

Adopsi Konvensi Antikorupsi

Ketentuan korupsi di sektor swasta ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Konvensi-konvensi korupsi internasional dan akhirnya diikuti oleh United Nations Convention Against Corruption 2003, yang dikenal dengan UNCAC 2003, dan diratifikasi melalui UU No 7/2006, telah mengenal korupsi di sektor swasta. Berdasarkan konvensi di atas, baik di Eropa, Amerika, maupun Afrika, dominasi acuan korupsi itu adalah dalam kaitan dengan bribery (suap). Begitu pula dengan Rancangan KUHP yang menempatkan klausul korupsi swasta sekarang ini sebenarnya juga mengacu dan merupakan adopsi Pasal 21 UNCAC 2003.

Suap di sektor swasta, sebagaimana diatur dalam Rancangan KUHP (yang merupakan penyesuaian dari Pasal 21 UNCAC 2003) dan pernah tercantum dalam Rancangan Perubahan UU Korupsi berbunyi : ”Setiap orang yang dalam suatu aktivitas ekonomi, keuangan, atau komersial menjanjikan, menawarkan, atau memberikan secara langsung atau tidak langsung kepada seseorang yang menduduki jabatan apa pun pada sektor swasta suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain, supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya….”

Tak hanya itu, diatur juga ”penggelapan kekayaan pada sektor swasta” (embezzlement’s private property) merupakan penyesuaian dari Pasal 22 UNCAC 2003.

Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) sejak 2006. Salah satu amanatnya adalah memperluas wilayah tindak pidana korupsi hingga mencakup sektor swasta. Namun, sampai saat ini, belum ada peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun UU Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan hal tersebut.

Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, pun akhirnya menganjurkan agar negara-negara mengkriminalisasi suap di sektor swasta. Sebelum lahirnya UNCAC, Indonesia sudah terlebih dahulu mempidana suap di sektor swasta, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (UU 11/1980).

Korupsi di sektor swasta (privat) adalah salah satu sektor yang bersifat non-mandatory offences. Hal itu adalah rekomendasi konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC).
Terdapat 5 tindakan yang bersifat non-mandatory offences, yakni;

1. Perdagangan pengaruh (Trading in influence)
2. Memperkaya diri sendiri secara tidak sah (Illicit enrichment)
3. Penyembunyian (Concealment)
4. Penggelapan kekayaan di sektor swasta (Emblezzement of property in the private sector dan)
5. Penyuapan di sektor swasta (Bribery in the private sector)

Dari kelima non-mandatory offences yang diatur pada UNCAC, salah satu yang cukup sering menjadi sorotan dan topik pembahasan, baik tingkat nasional maupun internasional adalah tentang penyuapan di sektor swasta.

Korupsi pada dasarnya tak hanya dapat terjadi di sektor publik. Sektor swasta juga tak luput dari korupsi. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Robert Klitgaard yang menyatakan, “Corruption can be defined as the misuse of office for personal gain. The office can be a public office, or it can be any position of power, including the private sector, nonprofit organizations, even university professors.” (Robert Klitgaard, 2008)

Terkait pemahaman korupsi pada sektor privat secara umum, Antonio Argandoña menjelaskan “Private-sector corruption means that a manager or employee chooses to act for his own benefit, and contrary to his duties and responsibilities” (Antonio Argandoña, 2003). Bentuknya-pun bermacam-macam, Transparency International (2009) menjelaskan bahwa, “Corruption in the private sector takes many forms, among them bribery, undue influence, fraud, money laundering and collusion.”

Singkatnya, suap di sektor swasta itu sendiri sama seperti suap pada sektor publik, hanya saja pihak yang menerima suap (passive bribery), bukanlah pejabat publik dan pihak yang menerima suap tersebut bertindak sesuatu (commission), maupun tidak bertindak sesuatu (omission) yang berlawanan dengan kewajibannya.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa Korupsi selalu membawa dampak buruk. Tidak hanya pada tataran pemerintahan, namun juga sektor swasta (bahkan di setiap sektor). Lebih jauh Harriet Kemp (2014) pernah menyatakan; “The effects of corruption on society are well documented.Politically it represents an obstacle to democracy and the rule of law; economically it depletes a country’s wealth, often diverting it to corrupt officials’ pockets and, at its core, it puts an imbalance in the way that business is done, enabling those who practise corruption to win… [C]orruption is not a victimless crime; it leads to decisions being made for the wrong reasons… Corruption costs people freedom, health and human rights and, in the worst cases, their lives. It may also cost companies”

Berangkat dari pernyataan Kemp, salah satu dampak buruk yang disebabkan oleh adanya korupsi di sektor swasta ialah adanya inefisiensi di sektor swasta itu sendiri. Lebih lanjut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sebuah organisasi yang bergerak dan mempromosikan kebijakan yang memberi dampak positif dalam sektor ekonomi dan sosial (2014) juga menjelaskan terkait munculnya inefisiensi jika terjadi kasus korupsi di sector privat.

Sebagai Pembanding

Belanda merupakan salah satu negara yang telah mempidana suap di sektor swasta, dan memasukkan kebijakan pemidanaan terhadap suap di sektor suap tersebut ke dalam KUHP Belanda.

Belanda mengkriminalisasi tindakan tersebut, karena adanya pihak yang telah menerima suatu pemberian dari pihak lain agar yang menerima tersebut bertindak di luar daripada ketentuan yang ada dengan tanpa niat baik. Lengkapnya, Bonelli Erede Papalardo et.al (2012) menjelaskan bahwa “In the Netherlands, private sector bribery is criminalized if the bribed person conceals his gift or promise from his employer in breach of the requirement to act in good faith.” (Jurnal Integritas, Vol. 3, No. 1 Tahun 2017).

Selain Belanda, Prancis juga telah mengatur korupsi di sektor Swasta sebagai Korupsi. Meskipun tergolong negara maju, namun Prancis mendapat rapor buruk dari OECD yang menilai bahwa pemberantasan korupsi di Prancis masih jauh tertinggal ketimbang negara maju di kawasan eropa barat lainnya. (OECD; 2014, Reed Smith LLP; 2016, Complience Week; 2014). Prancis juga telah mengkriminalisasi suap di sektor swasta. Induk dari sistem hukum civil law ini telah mempidana pelaku suap disektor privat, baik aktif maupun pasif, semenjak tahun 2005. Prancis mengkategorikan suap disektor swasta dalam Chapter V dengan judul “Corruption of Person not Holding a Public Function”. Ketentuan mengenai Active Private Bribery diatur dalam pasal 445-1 KUHP Prancis yang berbunyi;

“Persons who unlawfully offer, at any time, directly or indirectly, benefits, promises, donations, gifts or any other advantages, for themselves or others, to persons who do not exercise public authority, perform public duties or hold elective public office but who hold a managerial position or undertake other work, in an occupational or social capacity, for an individual or legal person or for any other body, in exchange for performing or refraining from performing actions in accordance with or facilitated by their activities or duties, in breach of their legal, contractual or professional obligations, shall be punishable by five years’ imprisonment and a fine of € 75 000.”

Setelah Prancis, pada tanggal 1 Juli 2016, Switzerland telah mengkriminalisasi suap di sektor privat, baik aktif maupun pasif. Ketentuan suap aktif sektor privat terdapat pada pasal 322octies (334) ayat (1) KUHP Switzerland yang mengatur sebagai berikut; “Any person who offers, promises or gives an employer, company member, agent or any other auxiliary to a third party in the private sector an undue advantage for that person or a third party in order that the person carries out or fails to carry out an act in connection with his official activities which is contrary to his duties or dependent on his discretion is liable to a custodial sentence not exceeding three years or to a monetary penalty.”

Berbeda dengan negara-negara sebelumnya yang memasukkan delik suap ke dalam KUHP negaranya masing-masing, Inggris sebagai negara common law dan tidak meng-kodifikasi tiap-tiap deliknya kedalam suatu criminal code, memiliki pengaturan mengenai suap dalam United Kingdom Bribery Act tahun 2010 (UK Bribery Act).

Ketentuan tersebut sempat memicu perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum di Inggris perihal apakah ketentuan tersebut dapat berjalan dengan efektif, atau hanya sekedar euforia semata (David Aaronberg dan Nichola Higgins; 2010). Akhirnya, Munir Patel, seorang panitera di Pengadilan Magistrat Redbridge menjadi orang pertama yang terbukti dan diputus bersalah berdasarkan UK Bribery Act ini setelah adanya laporan investigatif dari kantor berita di Inggris, The Sun, yang berhasil membongkar modus operandi Patel (Eoin O’Shea; 2011) semenjak diberlakukan pada tahun 2010. Dalam ketentuan tersebut, tidak dibedakan secara spesifik antara public officer maupun private sector bribery.

Sementara itu, di Indonesia khususnya dari pengaturan yang ada di UU Tipikor tidak ada satupun yang mengatur dan mengkriminalisasi suap di sektor swasta. Maka, mengingat ketentuan pasal 1 KUHP dan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), suap di sektor swasta tidaklah dapat dijerat dengan UU Tipikor.

Namun perlu dicatat, meskipun pada UU Tipikor tidak ada pemidanaan terhadap pelaku suap di sektor swasta, namun bukan berarti Indonesia tidak memiliki pengaturan pemidanaan terhadap pelaku suap di sektor swasta. Jika dicermati lebih lanjut, pada dasarnya Indonesia telah memiliki pengaturan pemidanaan terhadap suap di sektor swasta. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (selanjutnya disebut UU Suap). Pasal 2 UU Suap mengatur tentang pelaku suap aktif, dan pasal 3 mengatur pelaku suap pasif. Adapun ketentuan lengkap dari peraturan tersebut berbunyi;

Pasal 2

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).

Pasal 3

Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

UU Suap tersebut dibentuk karena adanya permasalahan perihal penyuapan di kalangan olahraga (sepak bola) yang ramai dibicarakan oleh masyarakat pada masa itu (Wantjik Saleh; 1983). Bahkan lebih jauh, Prof. Oemar Seno Adji (1984) menyatakan bahwa isu tersebut pernah menjadi pembahasan yang tidak hanya ramai di masyarakat, namun juga terjadi perdebatan hangat di antara para ahli hukum pada saat itu (Oemar Seno Adji; 1984).

PR Pemerintah

Penegakan hukum pemberantasan suap sektor privat di Indonesia masih jauh dari kata layak. Pemerintah seolah melupakan penegakan hukum dalam pemberantasan suap di sektor privat. Belum jelas mengapa Indonesia sedemikian mudah ‘melupakan’ ketentuan ini. Berkaca dari negara-negara lain sebagaimana penulis telah jelaskan sebelumnya, konsepsi suap seharusnya tidak saja dipandang dapat terjadi di sektor publik dan hanya dapat merugikan kepentingan publik. Pemerintah Indonesia perlu menyadari bahwa menjaga neraca ‘persaingan’ itu sama pentingnya dengan menjaga neraca ‘pelayanan masyarakat’. Absennya penegakan hukum pada suap sektor privat mematikan ‘gairah’ masyarakat untuk berkompetisi secara sehat di berbagai sektor, sama halnya ketiadaan penegakan hukum pada suap di sektor publik, mematikan kepercayaan publik kepada para pelayan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi dirinya sendiri dan mencari tahu alasan mengapa selama ini aparatur penegak hukum Indonesia tidak pernah tegas dan konsisten menghukum para pelaku suap di sektor privat?

Perlu diingat pula, bahwa UNCAC ‘menganjurkan’ tiap negara untuk menjadikan suap di sektor privat ini sebagai tindak pidana (criminal offence), bukan menganjurkan tiap negara untuk menjadikan suap di sektor swasta ini masuk dalam kategori ‘korupsi’. Sehingga jika Indonesia tidak mengatur suap di sektor privat tersebut di dalam UU Tipikor, maka bukan berarti Indonesia tidak comply dengan pengaturan bribery in private sector yang diatur dalam UNCAC.

Suap dapat terjadi, tidak hanya di sektor publik namun juga sektor privat. Secara konsep, satu-satunya perbedaan hakiki antara suap di sektor swasta dengan suap di sektor publik terdapat pada keterlibatan para pihak. Jika pada suap di sektor publik melibatkan peran pejabat publik, suap di sektor privat justru tidak ada kaitannya sama sekali dengan jabatan yang diemban oleh pejabat publik. Di berbagai negara, pemidanaan terhadap pelaku suap di sektor swasta sudah merupakan hal yang lumrah. Baik bagi negara yang menganut sistem hukum civil law, maupun common law. Negara-negara tersebut mengkriminalisasi suap di sektor swasta, karena secara nature-nya, suap sektor swasta dengan suap sektor publik sama-sama merusak tatanan sosial dan merugikan pihak yang tidak melakukan praktik suap-menyuap.

Penuli: Hipatios Wirawan, SH
Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)

No More Posts Available.

No more pages to load.