Ralat Tersangka, Tragedi KMP Lestari Maju, Polda Sulsel : Pemilik Kapal Masih Saksi

oleh
Tragedi KM Lestari Maju, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

MACCANEWS- Pasca insiden KMP Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar yang menelan korban 36 penumpang meninggal dunia, kepolisian melakukan pemeriksaan maraton.

Serangkaian pemeriksaan yang dilakakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel bersama Polres Kepulauan Selayar kemudian menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang dialamai KMP Lestari Maju.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemudian menetapkan dua orang tersangka.

“Saat ini dua orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Kuat Maryanto, selaku perwira posko Pelabuhan Bira yang menerbitkan SPB dan Agus Susanto ,selaku nahkoda KMP Lestari Maju, ” kata Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Senin (9/7/2018).

Selain itu kata Dicky, pihaknya juga menyita barang bukti pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen yang kemudian rencananya akan dilakukan koordinasi dengan pihak KMKT dalam rangka penyidikan terhadap kecelakaan laut dan juga melibatkan saksi ahli di bidang perhubungan laut bersama akademisi.

“Beberapa dukumen telah kita sita,untuk tindak lanjut kita akan koordinasi dengan pihak KMKT serta melibatkan saksi ahli, ” kata Dicky.

Atas perbuatannya, tersangka (KM) akan dijerat dengan persangkaan Pasal 303 subs pasal 117 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun.

Sedangkan tersangka (AS) Agus Susanto, dijerat dengan persangkaan  pasal 302 sub pasal 122 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto oasal 359 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun.

Sementara itu, pemilk kapal masih dalam pemeriksaan. Ada unsur kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia.Untuk tersangka tambahan Dicky menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih dalam dengan bekerja sama dengan tim yang lain.

“Saat ini baru dua orang yang kita tetapkan tersangka, namun kita masih melakukan pendalaman, untuk tersangka lain nantinya kita akan umumkan, ” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel melalui Direktur Krimsus Polda Sulsel memyebutkan jika ada empat orang tersangka.Pernyataan itu kemudian diralat sehingga saat ini Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.