Putusan Pengadilan Makassar Membuat Warga Bara-Baraya Tak Digusur

oleh
Putusan Pengadilan Makassar Membuat Warga Bara-Baraya Tak Digusur

MACCANEWS-  Ratusan warga Bara-baraya kota Makassar mendatangi pengadilan Negeri Makassar guna menyaksikan perkara No.255/Pdt.G/2017/ terkait sengketa tanah.

Para warga tersebut menolak gugatan Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin yang mengklaim tanah warga sebagai tanah okupasi asrama TNI-AD Bara-Baraya.

Disisi lain warga Bara-baraya telah tinggal di atas tanah tersebut sejak tahun 1960an berdasarkan kepemilikan surat-surat yang sah, seperti Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Hakim pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh hakim ketua,Kenal Tambubulan dalam sidang terbuka  untuk umum, Selasa (24/7/2018), memutuskan menolak gugatan ahli waris Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin, yang tidak memiliki bukti kuat.

Pada sidang putusan tersebut dihadiri para kuasa hikuh dari kedua belah pihak.

Maka dari itu para,  ribuan warga Bara-Baraya yang memadati pengadilan negeri Makassar bersujud syukur karena pemukiman mereka tidak dieksekusi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.