KPU Sulsel Agendakan Penetapan Gubernur Terpilih

oleh
oleh
KPU Sulsel Agendakan Penetapan Gubernur Terpilih

MACCANEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengadendakan rencana pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) Gunernur dan Wakil Gebernur Sulsel terpilih di kontestasi Pilgub Sulsel 2018.

Meski masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), pengumuman penetapan paslon terpilih secara hukum paling cepat dilakukan, Jumat (13/7/2018) pekan ini.

Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Sulsel Faisal Amir, di kantornya, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (11/7/2018).

Sekalipun saat ini tidak ada satu pun Paslon Pilgub Sulsel yang mengajukan gugatan, kata Faisal, KPU Sulsel tetap membutuhkan kepastian hukum dari MK.

“Kalau tidak ada (gugatan) dari kandidat lain, ada penyampaian dari MK. Harus ada dari (pemberitahuan) dari MK, bahwa betul tidak ada yang melakukan gugatan,” ujar Faisal Amir.

“Jadi nanti itu, MK mengirimkan pemberitahuan ke KPU RI, nama-nama kabupaten/kota dan Provinsi yang ada gugatannya. Kalau yang ada gugatannya, itu yang tidak boleh melakukan penetapan di daerahnya,” sambungnya.

Hanya memang, untuk tingkat Provinsi Sulsel, penetapan Calon Gubernur tidak akan dipengaruhi dengan gugatan yang terjadi di kabupaten/kota yang ada di Sulsel. Mengingat, saat ini ada 5 Pilkada kabupaten/kota yang berlanjut ke MK yakni Makassar, Parepare, Sinjai, Makassar, dan Pinrang.

“Tidak terganggu, nda ada urusannya,” papar Faisal.

Olehnya itu, dia berharap MK segera mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut ke KPU RI untuk diteruskan ke KPU Sulsel. Apalagi, tiga paslon yang maju di Pilgub Sulsel sudah menyampaikan kedewasaan berpolitiknya dengan mengakui penetapan hasil rekapitulasi suara.

Dimana hasilnya dimenangkan oleh paslon Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) dengan memperoleh suara terbanyak. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.