Kasus Fee 30%, Legislator Yang Terlibat Bisa Diperiksa di Mabes

oleh
oleh
Kasus Fee 30%, Legislator Yang Terlibat Bisa Diperiksa di Mabes

MACCANEWS-  Bareskrim Mabes Polri bersama penyidik Polda Sulsel resmi mengusut dugaan kasus pemotongan untuk fee 30% anggaran sosialisasi penyuluhan lingkup SKPD dan kecamatan.

“Iya sudah diambil alih sama Bareskrim. Tapi penyidikannya kan join investigation. Berarti dari penyidik Mabes Polri tetap tidak melepaskan penyidik Polda Sulsel,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono ditemui Rabu, (04/07/2018).

Meski demikian, penyidik Bareskrim maupun Polda Sulsel belum dapat menetapkan tersangka. Alasannya, hingga pemeriksaan 24 saksi, bukti-bukti yang dikumpulkan masih kurang.

“Belum ada tersangka. Nanti ditemukan bukti yang cukup baru ditetapkan tersangka. Yang menetapkan nanti Bareskrim,” terang mantan penyidik KPK itu.

Empat saksi diketahui masih mangkir dari panggilan penyidik Polda Sulsel sebelumnya. Menurut Yudiawan, saksi yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar itu dipastikan tetap diperiksa.

Namun mereka tidak lagi dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulsel, melainkan diperiksa oleh Bareskrim Polri.

“Pasti dipanggil lagi, kalau pemeriksaannya nanti tergantung penyidik Bareskrim. Kalau penyidik Bareskrim meminta saksi diperiksa di sana (mabes), kita akan bawa ke sana,” jelas Yudhiawan.

Diketahui lima legislator diagendakan menjalani pemeriksaan sekaitan fee 30% yang diduga masuk ke rekening sejumlah pihak. Namun sejauh ini baru satu orang yang memenuhi panggilan, yakni Abdul Wahab Tahir, sementara nama lain yang mangkir salah satunya Rahman Pina. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.