DPRD Makassar Minta Susu Kental Manis Ditarik dari Pasar

oleh
Persoalan Susu Kental Manis Sudah Lama Disuarakan, BPOM Cuek

MACCANEWS- Komisi B, DPRD kota Makassar mendesak pemerintah untuk segara menarik produksi susu kental manis (SKM) dari pasaran. Hal itu diminta setelah adanya surat edaran yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam Surat Edaran Nomor HK. 06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018, BPPOM memerintahkan produsen, importir dan distributor SKM sehubungan dengan analog, label, dan iklan produk yang diduga menyalahi aturan.

BPOM menyebut produk susu kental manis yang selama ini beredar tidak mengandung padatan susu, namun justru mengandung gula dalam kadar yang sangat tinggi dan tidak dianjurkan dikonsumsi sehari-hari, terutama oleh anak-anak.

“Sebaiknya, segera ditarik dari pasaran karena sudah sangat merugikan konsumen, produk seperti itu sebagai bentuk pembohongan publik,” imbuh anggota Komisi B DPRD Makassar, Irwan Djafar, Kamis (12/7/2018).

Menurut dia, tindakan tegas dari pemerintah diperlukan agar produsen produk kental manis tidak mengabaikan hal-hal yang berkaitan dengan konsumen.

Dia pun mendorong pemerintah untuk melakukan uji kandungan yang ada dalam susu kental manis.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Syahruddin mengakui saat ini masih menunggu arahan dan perintah dari BPOM Wilayah Makassar untuk menindaki peredaran susu kental manis.

“Saya juga sementara menunggu dari BPOM persuratannya, setelah kita dapat baru kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.