DIAmi Optimis Gugatannya Dikabulkan MK

oleh
oleh
Gugatan Danny-Indira Di MK Mulai Disidangkan Jumat

MACCANEWS-  Pasangan eks calon walikota dan wakil walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) optimis bisa menang dan gugatan mereka dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap termohon KPU Makassar resmi di gelar di Jumat (27/7/18).

Pada sidang tersebut tersebut, ada 7 orang kuasa hukum yang dilibatkan oleh pasangan DIAmi untuk mengajukan permohonan kepada MK untuk meminta pemilihan suara ulang di 15 Kecamatan Se-kota Makassar dengan menetapkan paslon DIAmi sebagai peserta Pilkada Makassar.

Ke 7 kuasa hukum tersebut yakni Refly Harun, Nursal, Jamaluddin Rustam, Anzar Makkuasa, Yusuf Gunco, Ardiansyah Kandow, dan Rahmatullah.

Dalam sidang perdana gugatan DIAmi selaku pemohon terhadap KPU Makassar sebagai pihak termohon di MK, pembacaan materi gugatan dengan petitum yang dibacakan langsung oleh Refly Harun di hadapan majelis sidang MK yang dipimpin oleh Anwar Usman.

Sebagai legal standing, permohonan DIAmi mengacu kepada sikap KPU Makassar yang tidak mengeksekusi putusan Panwaslu Makassar yang lahir keputusan pada sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar jilid II dengan putusan untuk membatalkan SK 64 penetapan Paslon Tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi- Cicu) dan menerbitkam SK baru untuk melibatkan kembali Paslon DIAmi. Namun pada faktanya, KPU Makassar tidak melakukan tindak lanjut dari putusan Panwaslu.

“Jadi kami optimis gugatan DIAmi akan dikabulkan, pasalnya secara hukum, KPU Makassar telah melanggar pasal 144 UU No 10 tahun 2016, yang bunyinya, dalam waktu 3 hari KPU harus menindak lanjuti putusan Panwaslu, namun faktanya KPU tidak mengindahkan, ” kata Jamaluddin Rustam, Kuasa Hukum DIAmi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (27/7/2018) dalam rilisnya.

Dalam petitum yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Pemohon (DIAmi), Refly Harun, di hadapan Katua Majelis Hakim MK, ada beberapa point penting, diantaranya;

1. Menyatakan Surat Keputusan Pemilihan Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar Nomor: 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.

2. Menyatakan Surat Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tertanggal 27 April 2018 Tidak Sah atau Batal Demi Hukum.

3. Memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk menetapkan Pemohon (Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar dalam satu pasangan calon.

4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil alih proses Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Kota Makassar karena Termohon KPU Makassar telah melanggar peraturan Perundang – undangan dengan tidak menjalankan Perintah Pengawas Pemilihan Kota Makassar berdasarkan Putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.