Calon Pemilih Pada Pemilu 209 di Kota Makassar 23.394 Pemilih

oleh
oleh
KPU Sulsel Agendakan Penetapan Gubernur Terpilih

MACCANEWS- Calon pemilih Makassar pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 ditetapkan berjumlah 967.487 jiwa. Angka itu menurun 23.397 jiwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 27 Juni lalu.

Komisioner divisi data informasi KPU kota Makassar Rahma Saiyed mengakui jika penyusutan itu disebabkan adanya pembersihan terhadap data pemilih ganda yang masuk dalam DPT Pilwalkot Makassar 2018 lalu. Dimana saat itu, ada sedikitnya 49 ribu lebih pemilih ganda.

“Karena faktor ada yang ganda, itu dibersihkan, ada juga akibat karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang lain. Misalnya, ada yang sudah meninggal, ada juga yang sudah pindah domisili, banyak faktor pengurang, tapi juga ada faktor penambah,” terang Rahma Saiyed saat dihubungi lewat sambungan selulernya.

Faktor lain dari penyusutan tersebut, kata Rahma adalah pemilih di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan yang tidak memiliki e-KTP harus dihapus dalam daftar pemilih.

“Kalau tidak ada e-KTP tidak bisa kita masukkan,” sambung Rahma.

Lebih jauh Rahma menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan perbaikan DPS-HP sampai penetapan DPT Pemilu pada 28 Agustus bulan depan. Perbaikan itu sendiri kata Rahma, masih meliputi identifikasi sisa-sisa pemilih ganda.

“Kalau perbaikannya, mencari lagi data ganda, memastikan yang meninggal sudah tidak masuk lagi, yang pindah domisili, terus untuk mereka yang mendapat tanggapan dari masyarakat, kita tidak akomodir,” papar Rahma.

Saat ini, jajaran KPU kota Makassar menurut Rahma juga masih melakukan kordinasi dengan dinas pendudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Makassar untuk validasi calon pemilih.

“Jika ternyata memang, pemilih tersebut statusnya NIK-nya bukan warga Makassar, tentu akan dikeluarkan,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.