ASN dan Kepala Daerah Mau Nyaleg? Wajib Mundur Sebelum 20 September

oleh
ASN dan Kepala Daerah Mau Nyaleg? Wajib Mundur Sebelum 20 September

MACCANEWS- Komisioner Divisi Teknis Penyelengggaraan KPU Sulsel, Fatmawati Rahim menyatakan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala daerah yang maju mencalonkan sebagai calon anggota legislatif di Pileg 2019 akan datang, harus mundur sebelum tanggal 20 September 2018.

ASN kata dia, harus melepas status kepegawaiannya dan kepala daerah harus mundur dari jabatannya dan memperlihatkan surat pemberhentiannya secara hukum. Terhitung saat Daftar Celeg Tetap (DCT) dikeluarkan oleh KPU.

“Paling lambat satu hari sebelum hari H surat pemberhentiannya harus sudah ada. kan penetapan (DCT) tanggal 20 September jadi tanggal 19 September sudah tidak lagi menjabat, dan harus mundur dari jabatannya,” jelas Fatmawati, Minggu (15/7/2018).

“Semua perangkat pemerintahan, Gubernur, Bupati, TNI, perangkat desa yang ingin mengajukan pencalonan, maka harus mengundurkan diri. Ada beberapa poin di syarat calon, pertama surat pernyataan mengundurkan diri, tanda terima saat mengajukan pengunduran diri,” terangnya.

“Terakhir, itu kan saat pengajuan surat pengunduran diri, tidak serta merta SK pengunduran dirinya keluar, jadi harus ada pernyataan dari instansi, bahwa sedang dalam proses. Sehingga, bisa menjadi tanda dia sudah masuk dalam fase sebagai bakal calon,” tambahnya.

Dia menambahkan, bahwa bagi ASN atau kepala daerah yang sudah memasukkan permohonan pengunduran diri, pada umumnya tak lagi bisa ditarik. Jadi, kata Fatmawati, baik lolos dari verifikasi DCT atau tidak, mereka tetap harus menanggalkan jabatannya.

Sejumlah nama dari kalangan kepala daerah aktif yang mengajukan diri sebagai Caleg. Sebut saja, wakil wali kota Makassar Syamsu Rizal, Wakil Bupati Soppeng, Supriansa, Wakil Bupati Wajo, Andi Syahrir Kube, serta Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu. (Sose)

No More Posts Available.

No more pages to load.