Abaikan Perintah Bupati Enrekang, PT.PNXIV Persero Maroangin Rusak Lahan Pertanian Masyarakat

oleh
Abaikan Perintah Bupati Enrekang, PT.PNXIV Persero Maroangin Rusak Lahan Pertanian Masyarakat

MACCANEWS-  Terkait tindakan PT.PNXIV Persero Maroangin yang tetap melanjutkan aktivitas mengembangkan perkebunan kelapa sawit yang terletak di kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Maka dari itu, ‘KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK KEADILAN AGRARIA’ mendatangi kantor OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan guna meminta keadlian, Selasa (31/7/2018). Kedatangan mereka melaporkan tindakan PT.PNXIV Persero Maroangin yang merusak sejumlah lahan pertanian masyarakat yang berbeda disekitar perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya, Pemerintah daerah kabupaten Enrekang telah mengeluarkan keputusan, yang mana meminta PT.PNXIV Persero Maroangin  untuk tidak melakukan perluasan atau pengembangan lahan kelapa sawit di kecamatan Maiwa itu. Sebab tindakan perluasan dan pengembangan yang dilakukan pihak PT.PNXIV Persero Maroangin, merugikan petani disekitar lahan kelapa sawit tersebut.

Saparuddin merupakan sala satu petani yang menjadi korban yang dirusak lahan pertaniaannya oleh pihak PT.PNXIV Persero Maroangin, mengatakan sejumlah lahannya menjadi rusak karena aksi PT.PNXIV Persero Maroangin. Bahkan Saparuddin menyebutkan, hewan ternak masyarakat mati dikarenakan memakan pupuk kelapa sawit itu

“Ini merusak lahan pertanian kami, seperti pepohonan di perkebunan masyarakat ditebang tanpa izin kepada masyarakat selaku pemilik perkebunan disekitar perkebunan kelapa sawit itu. Bahkan batas perkebunan kami seperti kawat berduri mereka rusak saja. Ternak kami, seperti sapi milik kami mati begitu saja akibat memakan pupuk kelapa sawit itu,” kata Saparuddin, ditemui di kantor OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Kedatangan para petani asal Kecamatan Maiwa ke kantor OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, didampingi, LBH- Makassar, KPA Sulsel, WALHI Sulsel.

Sementara PT.PNXIV Persero Maroangin sampai hari ini tidak memiliki izin membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Sebab, PT.PNXIV Persero Maroangin hanya memiliki surat izin perkebunan Singkong, namun dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sementara Hak Guna Usaha (HGU) dari PT.PNXIV Persero Maroangin sudah berakhir sejak tahun 2003. Harusnya ada perpanjangan atau perubahan HGU, untuk melakukan operasional.

Perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Toto saat mendampingi masyarakat Maiwa mengungkapkan status lahan perkebunan kelapa sawit oleh pihak PT.PNXIV Persero Maroangin mayoritas statusnya dipinjamkan oleh masyarakat.

“Seharusnya lahan itu dikembalikan ke masyarakat, karena lahan-lahan yang dikelola oleh PT.PNXIV Persero Maroangin statusnya dipinjamkan, ada yang disewa. Nah jika kembalikan ke masyarakat bisa menguntungkan bagi masyarakat atau petani program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebagai program Presiden, Joko Widodo dalam peningkatan kesejahteraan rakyat,” Toto.

Sementara pihak OMBUDSMAN Sulsel Bidang Penerimaan dan verifikasi Laporan, Puji Dian Lestari usai menerima laporan masyarakat kecamatan Maiwa, mengatakan jika pihaknya akan menindak lanjuti pelaporan terkait lahan kelapa sawit yang dikelola PT.PNXIV Persero Maroangin.

“Setelah tahapan penerimaan dan verifikasi laporan. Kami akan menindak lanjuti jika memenuhi syarat formil dan materil sesuai undang-undang 37 tahun 2018 dan peraturan OMBUDSMAN nomor 26 tahun 2017, selanjutnya jika memenuhi persyaratan,kami akan melakukan pemeriksaan, ” Puji Dian Lestari,

No More Posts Available.

No more pages to load.