Bawaslu Hentikan Kasi Dugaan Pelanggaran Danny

oleh
Penuhi Panggilan Bawaslu, Danny Jawab Santai 20 Petanyaan Penyidik

MACCANEWS- Kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dialamatkan kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto tidak lagi dilanjutkan lantaran dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memutuskan untuk menyetop kasus yang menyeret nama orang nomor satu di Kota Makassar ini.

“Iya, sudah tadi diumumkan. Alasan penghentiannya, karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujar komsioner Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Sulsel, Amrayadi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (11/7/2018).

Sekadar diketahui Danny Pomanto dilaporkan oleh Ketua Lembaga Hukum Advokasi Indonesia Raya Partai Gerindra Habiburokhman ke Bawaslu RI.
Danny dianggap melakukan tindakan yang menguntungkan kolom kosong (Koko) dan merugikan pasangan calon (paslon) tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi di kontestasi Pilwalkot Makassar 2018.

Pihak pelapor melaporkan atas pelanggaran Pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 Jo. Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016.

“Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) berpendapat bahwa (dugaan) tidak memenuhi syarat formil dan materil,” sambung Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.