Pengamat Keuangan Nasional: Kebijakan Danny Nonaktifkan Camat Sangat Benar

oleh
Kezaliman Demokrasi, Cerita Danny Pomanto Dalam Mencari Keadilan

MACCANEWS – Keputusan Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto yang menonaktifkan seluruh camatnya dinilai tepat. Agar para camat yang terperiksa lebih fokus dalam menghadapi pemeriksaan terkait pemotongan anggaran 30 % di kecamatan

Pakar Keuangan Nasional dan Daerah, Bastian Lubis menyampaikan, camat yang mengakui dan membuat pernyataan telah terjadi pemotongan anggaran dapat dijerat pidana terkait pemalsuan dokumen.

“Kan sudah masuk laporan pertanggungjawaban keuangan di BPK dan telah diperiksa, bahkan dapat opini WTP, tapi kalau ada pemotongan 30 persen toh kenapa tidak dicatat di laporan? ,” ungkap Bastian Lubis kepada wartawan, Senin (11/6/2018) kemarin.

Dia mengatakan jika camat mengakui ada pemotongan anggaran, secara otomatis dia mengingkari yang telah dimasukkan di laporan pertanggungjawaban keuangan.  Dengan kata lain, bisa jadi melampirkan bukti-bukti keuangan fiktif.

“Laporan hasil pemeriksaan BPK saya buka, semuanya 100 persen. Terus 30 persennya ke mana? Ini yang harus dipertanggungjawabkan oknum camat, kalau memang dipotong 30 persen kenapa ditulis 100 persen, mestinya 70 persen, itu logika sederhananya,” urai Bastian.

Kondisi inilah yang disebut oleh Bastian Lubis yang berpotensi dijerat pidana pasal pemalsuan dokumen. Tidak hanya itu bahkan dapat dimasukkan di tindak pidana korupsi, jika tidak jelas alirannya ke mana.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, maka camatlah yang menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, melakukan tindakan yang melibatkan pengeluaran uang, melakukan pengajuan atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, mengawasi

pelaksanaan anggaran, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kecamatan yang dipimpinnya.

“Perlu diketahui, camat itu pengguna anggaran. Dia menerima, mengelola, membayar, dan mempertanggungjawabkannya. Dalam laporannya 100 persen, ngakunya ada pemotongan, lalu tidak ditulis. Kan lucu. Bisa masuk tipikor juga ini loh,” jelasnya.

Diketahui, Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dari seluruh  kecamatan dengan Rencana Pendapatan sebesar Rp.78.447.722.000 dan belanja sebesar Rp480.587.280.500,

“Apabila benar adanya terjadi pemotongan anggaran sebesar 30% dari anggaran masing-masing kecamatan atau sebesar Rp.144.176.184.150,- sehingga timbul pertanyaan apa mungkin hal ini terjadi ? karena jumlah sangat materiil sekali ini harus bisa dibuktikan secara formal aliran danannya, bukan hanya mengaku saja,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.