Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fee 30 Persen Akan Digelar di Mabes Polri

oleh
oleh
Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fee 30 Persen Akan Digelar di Mabes Polri

MACCANEWS- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dana sosialisasi penyuluhan lingkup SKPD dan kecamatan se Kota Makassar di Mabes Polri di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Mapolda Sulsel.

“Karena kasus ini menjadi atensi, kasus menonjol, gelar perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri Senin Senin (25/6/2018) pekan depan. Dirkrimsus akan berangkat ke sana,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani, Kamis (21/6/2018).

Meski menyebut penetapan tersangka akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Dicky enggan menyebut oknum yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk penetapan tersangka belum bisa disampaikan, penetapan tersangka akan dilakukan jika memenuhi dua alat bukti,” jelasnya.

Soal gelar perkara digelar di Mabes Polri tersebut, Dicky mengaku hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. “Memang ada mekanisme kita jika kasus menonjol bisa digelar di bareskrin,” tambah Dicky Sondani.

Untuk diketahui, dalam mendalami kasus dugaan korupsi Fee 30 persen ini, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 24 orang.

Ke 24 saksi yang dilakukan pemeriksaan tersebut masing-masing lima camat, bendahara kecamatan, Kasubag Keuangan Kecamatan, anggota DPRD Makassar dan Wali Kota Makassar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.