Pansus Perlindungan Perawat DPRD Makassar Gelar Rapat Bahas Gambaran Umum Naskah Akademik

oleh
oleh
Pansus Perlindungan Perawat DPRD Makassar Gelar Rapat Bahas Gambaran Umum Naskah Akademik

MACCANEWS-  Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat, menggelar pendalaman bersama tim penyusun naskah akademik, Dinas Kesehatan Kota Makassar dan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), di ruang Rapat Banggar DPRD Kota Makassar, Kamis (7/6).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perawat, Shinta Mashita Molina, menyampaikan bahwa dengan kehadiran Ranperda Perlindungan Keperawatan dapat memberikan persamaan dalam mendapatkan hak tenaga perawat untuk mengerjakan kegiatan keprofesian sebagaimana melekat dalam dirinya.

Selain itu, dikatakannya juga bahwa yang menjadi latarbelakang pengusulan Ranperda ini setelah melihat rekruitmen tenaga keperawatan yang selama ini dilakukan oleh pihak penyelenggara kesehatan swasta yang tidak melibatkan ketenagakerjaan maupun organisasi PPNI, sehingga mereka dapat seenaknya mempekerjakan, memberhentikan hingga tak memberikan upah layak terhadap perawat.

“Kami berharap dengan lahirnya Perda ini, para perawat dalam penyelenggaraan pelayanannya dapat makin bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau. Selain itu perawat juga akan dituntut untuk memiliki kompetensi, kewenangan, etika dan bermoral tinggi sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan,” tandas anggota Komisi D DPRD Kota Makassar ini.

Sementara anggota Pansus Ranperda Perlindungan Anak, Abdi Asmara, meminta peranan organisasi profesi keperawatan dan Dinas Kesehatan dalam penyusunan Ranperda tersebut, sebab mereka dipastikan lebih mengetahui dan memahami kondisi yang berkembang di kalangan perawat.

“Sebaiknya organisasi perawat seperti PPNI bersama pihak Dinas Kesehatan harus turut aktif dan dilibatkan dalam meramu Ranperda ini, karena mereka tentu lebih memahami dan mengetahui kondisi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, legislator asal Demokrat ini menginginkan agar dalam Ranperda juga dapat mengatur standarisasi pendidikan, agar lembaga pendidikan tak sekedar asal-asalan menyelenggarakan pendidikan keperawatan bahkan sangat jauh dari standar seorang perawat.

“Jadi jika ini telah disahkan menjadi Perda, maka didalamnya akan mengatur keterlibatan Dinkes dan organisasi profesi dalam hal pengawasan terhadap lembaga pendidikan keperawatan yang ada, khususnya agar memenuhi standarisasi. Kemudian juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja yang akan mengatur perekrutan dan upah tenaga perawat,” beber Abdi.

Sementara, Kadis Kesehatan Kota Makassar, Naisyah T Azikin, hanya meminta agar semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan Ranperda ini nantinya, harus dilibatkan. Dengan demikian, setelah disahkan menjadi Perda maka penerapannya juga maksimal.

“Jadi harapan kami, jika ini telah menjadi Perda maka ini harus diberlakukan secara umum. Jangan hanya diterapkan bagi fasilitas kesehatan swasta, tapi juga diseluruh faskes milik pemerintah. Olehnya itu, sangat perlu melibatkan semua pihak dalam membahas ini, baik swasta maupun pemerintah,” harap Naisyah.

Hal senada juga disampaikan oelh Asisten II Pemerintah Kota Makassar, Sittiara Kinang. Ia mengaku sangat mengapresiasi Ranperda yang merupakan inisiatif anggota DPRD Makassar ini. Ia pun berharap agar penerapan Ranperda ini tidak hanya sekedar penggugur kewajiban saja dalam pembuatan sebuah Perda.

“Saya sangat mengapresiasi adanya Ranperda yang merupakan inisiatif,” jelasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.