Pakar: Pilkada Makassar dalam Pusaran Sengketa Hukum Berkepanjangan

oleh
oleh
Pengamat: Lawan dan Laporkan Politisasi Program Kementan di Pilgub Sulsel

MACCANEWS – Putusan KPU Makassar yang lebih memilih berpedoman kepada lembaga peradilan ketimbang lembaga penyelenggara terkait Pilkada dengan 1 paslon, berpotensi membawa pesta demokrasi lima tahunan ini dalam konflik hukum berkepanjangan.

Hal ini dikemukakan oleh pakar hukum tata negara, dari Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar. Menurutnya, akibat putusan KPU yang dinilai melawan arus tersebut maka apapun hasil dari Pilkada nanti tetap berpotensi ke meja hakim.

“Tentunya yang akan menentukan apakah proses pemilihan dengan Kolom kosong ini bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU sebagai penyelenggara dan tentunya juga kalau nanti Kolom kosong menjadi pemenang maka lain lagi kejadiannya,” ungkap Prof Ilmar, Sabtu (2/6/2018)

Senada, pengamat politik dari Universitas UIN Makassar, Firdaus Amirullaj menilai, massifnya sosialisasi kolom kosong dipengaruhi oleh dinamika elite politik sehingga melahirkan persepsi bahwa kotak kosong adalah pilihan terakhir di Pilkada Makassar.

“Bukan lagi soal untung rugi sebab ini efek dari dinamika elite politik, tetapi terpenting bagaimana masyarakat memahami soal kolom kosong. Perhatian lebih difokuskan pada angka partisipasi pemilih. Hasil pilwali kelak menentukan pemanangnya,” terang Firdaus.

Hingga saat ini, proses tahapan pilwakot Makassar telah memasuki tahapan pencetakan Surat suara.

Namun anehnya, Panwaslu enggan menandatangani Surat suara yang akan dicetak oleh KPU karena putusan hukum yang dikeluarkan sebelumnya tidak ditindaklanjuti KPU tentang pleno dua pasangan calon di Pilkada Kota Daeng.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.