Cium Spekulasi, Bawaslu Siapkan Sanksi Pidana Pelanggaran APK Illegal NA-ASS

oleh
Bawaslu Kembali Ingatkan Kementan Jangan Politisasi Bantuan

MACCANEWS– Bawaslu mencium aroma spekulasi dibalik maraknya pemasangan illegal Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS).

Jika fakta lapangan ditemukan bukti bukti yang kuat, temuan ini dipastikan akan ditindaklajuti sebagai pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan Bawaslu Provinsi dan sejumlah Panwaslu Kabupaten/Kota sementara melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran pemasangan APK illegal tersebut.

Tim NA-ASS disebutkan sudah melakukan klarifikasi atas temuan itu.  Mereka membantah jika pemasangan APK illegal tersebut bukan oleh timnya.

Tapi Bawaslu mencium spekulasi lain. Arumahi merasa heran karena tim NA tidak punya keinginan menertibkan APK yang jelas melanggar, kendati sudah dibantah bukan dipasang oleh timnya.

“Masyarakat kita sudah cerdas. APK itukan sudah ada yang ditertibkan, besoknya muncul lagi. Kita tanya timnya katanya bukan mereka yang pasang. Persoalannya kenapa mereka tidak keberatan, kalau mereka tidak keberatan masyarakat juga bisa menilai lain-lain,” kata Laode.

Ketua Bawaslu mewarning tim NA-ASS untuk berlaku tertib. Jika berniat baik, tegas Laode Arumahi, tim paslon nomor tiga Pilgub Sulsel tersebut diimbuh agar menertibkan APK melanggar tersebut.

“Seharusnya mereka pro aktif menertibkan sendiri,. Jangan justru melakukan pembiaran” jelas Laode.

Dua sanksi tegas disiapkan Bawaslu atas temuan pemasangan APK ilegal tersebut. Yakni, kata Laode, berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. KPU dan Panwas disebutkan telah meminta tim NA-ASS untuk menurunkan APK illegal tersebut namun tidak direspon. Karenanya, KPU bersama Panwas dan Satpol PP turun tangan menertibkan APK tersebut.

“Kalau misalnya masih terpasang lagi, kemungkinan itu sudah masuk pada sanksi pidana. Masalah ini dalam proses penanganan” tegas Laode. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.