Wow, 4 Anggota KPU Makassar Ternyata Eks “Narapidana” DKPP

oleh
oleh
Wow, 4 Anggota KPU Makassar Ternyata Eks “Narapidana” DKPP

MACCANEWS- Fakta mengejutkan terungkap dari 4 (empat) komisioner KPU kota Makassar. Hal tersebut juagalah menjadi salah satu alasan utama tim Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) menggugat keputusan KPU Makassar.

Rupanya empat komisioner KPU kota tersebut pernah melanggar kode etik. Mereka pernah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu. Empat komisioner KPU tidak berhak menjadi penyelenggara,” ujarnya beberapa kesempatan lalu.

Dia mengungkapkan, komisioner KPU tersebut, yakni Syarief Amir, Armin, Abdullah Manshur, Andi Shaifuddin, dan Rahma Saiyed sudah pernah diputuskan oleh Majelis DKPP melanggar kode etik pada tahun 2014.

Seperti diketahui, dalam putusan bernomor 309/dkpp-pke-III/2014, Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu RI, yang diketahui oleh Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner KPUD. Lihat: Putusan DKPP 2014 Saat itu, DKPP memutuskan pemberhentian terhadap anggota KPU atas nama Armin. Sedangkan tiga komisioner lainnya, yakni Syarief Amir, Abdullah Manshur, Andi Shaifuddin, dan Rahma Saiyed, mendapat peringatan keras.

Makanya, Rianto mengungkapkan, Tim Hukum DIAmi tengah mempersiapkan langkah melaporkan sikap komisioner KPU Makassar ke DKPP sebagai perbuatan pidana.

“Pleno KPU juga tidak kuorum, sebab tidak semua anggota Komisioner hadir. Ini pelanggaran berat,” katanya.

Hubungan Masyarakat Panwaslu Kota Makassar Maulana mengatakan putusan Panwaslu wajib dilaksanakan KPU. Seperti diketahui, sebelumnya, KPU memutuskan tidak memenuhi perintah Panwaslu untuk mengakomodasi Paslon Danny-Indira, dan memilih tetap berpegang pada putusan MA yang dianggap lebih berkekuatan hukum tetap. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.