Pengamat Kepemiluan Sebut KPU Harus Jalankan Putusan Panwaslu

oleh
oleh
Tegakkan Aturan, KPU Harus Ikuti Putusan Panwaslu

MACCANEWS-  Pengamat Kepemiluan dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, angkat bicara terkait dengan kondisi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Makassar 2018.

Menurutnya, setiap putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib dijalankan oleh KPU, baik daerah maupun pusat.

Dengan demikian, KPU Makassar diminta menjalankan perintah Panwaslu agar menerbitkan surat keputusan (SK) baru menjadikan pasangan Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

“Kalau ada putusan Panwaslu, Panwaslu memutuskan sesuatu yang harus dilaksanakan KPU, ya harus dilaksanakan oleh KPU, tidak boleh tidak dilaksanakan,” pungkasnya, Selasa (22/5/2018).

Kecuali, kata dia, ada putusan lain sesudahnya yang membatalkan putusan Panwaslu Kota Makassar itu. Dia menambahkan, jika keberatan dengan putusan Panwaslu Kota Makassar itu, KPU bisa menggugatnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Enggak boleh bertahan,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, hasil Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu 13 Mei 2018 memerintahkan KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar.

Dan putusan Panwaslu Makassar memerintahkan KPU menerbitkan SK baru dua pasangan calon (paslon) dengan mengikut sertakan kembali pasangan DIAmi sebagai pasangan sah di Pilwalkot Makassar 2018. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.