Panwaslu Makassar Tegaskan Hanya Jalankan Undang-undang

oleh
oleh
Tegakkan Aturan, KPU Harus Ikuti Putusan Panwaslu

MACCANEWS- Panwaslu Kota Makassar menanggapi dingin laporan tim kuasa hukum Appi-cicu ke aparat berwenang.

Hal itu dijelaskan oleh Humas Maulana, Panwaslu Kota Makassar. Minggu (20/5/2018).

“Yang ditujukan kepada pimpinan kami (Nursari, Ketua KPU, red), tentu kami menghargai hak setiap orang untuk melaporkan itu. Hanya kami tegaskan, bahwa kami telah bekerja sesuai dengan tupoksi kami, Meneggakkan keadilan pemilu,” ungkap Maulana.

Menurutnya, sikap keberatan tim hukum paslon 1 tersebut terhadap tindakan panwas dinilai sarat muatan politis untuk melemahkan panwas yang sedang berjuang menegakkan marwah lembaga menuju pemilu yang demokratis, terbuka, jujur dan adil.

“Jadi tentu itu keberatan yang mengada-ada. Perintah untuk melaksanaan Putusan kami adalah perintah undang-undang. Dan panwaslu dalam konteks kewenangannya tentu harus memastikan KPU melaksanakan perintah undang-undang dan panwas juga memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pembangkangan perintah undang-undang,” tegasnya.

Maulana pun menganggap laporan tersebut tidak akan menyurutkan langkah panwas untuk meneggakkan aturan kepemiluan. Hingga empat komisioner ‘bandel’ KPU tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Mau kami di rugikan atau tidak atas sikapnya KPU yang tidak melaksanakan putusannya kami bukan itu masalahnya. Ini tentang penegakkan hukum, dan kami bagian integral penegakan hukum pemilu.” Kuncinya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.