Panwaslu: KPU Keliru ikuti Putusan MA

oleh
Panwaslu Kabulkan Gugatan DIAmi

MACCANEWS- Panwaslu Makassar menilai keliru keputusan KPU Makassar mendiskualifikasi Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dari Pilwalkot Makassar 2018, atas putusan PT TUN Makassar yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dibacakan oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursary dalam amar putusan sidang sengketa Pilwalkot Makassar 2018, pada Minggu (13/5/2018).

Hasilnya, Panwas menerima permohonan DIAmi dan memerintahkan KPU Makassar untuk menerbitkan surat keputusan baru.

Berikut bunyi hasil putusan:
1. Menerima permohonan pemohon (DIAmi)
2. Menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU No 1 Nomor 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 10 Tahun 2016 dengan pasal 89 ayat 2, PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah menjadi PKPU No 15 Tahun 2017.
3. Menyatakan batal SK KPU Kota Makassar No 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/ KPU-Kot/IV/2018 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan berita acara adalah batal demi hukum.
4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan surat keputusan tentang peserta Pilwalkot Makassar 2018 yang memenuhi syarat yaitu:
a. Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi
b. Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti
5. Memerintahkan pemohon untuk menindaklanjuti putusan Panwaslu Kota Makassar paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan.

Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid mengaku akan berkonsultasi lebih lanjut, perihal upaya hukum yang kemungkinan akan ditempuh.

Namun, berdasarkan hasil keputusan Panwaslu, Marhumah mengaku KPU belum pasti akan menjalankan. Sebab, menurutnya, ada dua keputusan hakum yang berbeda yang sama-sama memiliki kekuatan hukum.

Seperti diketahui, KPU Makassar memutuskan mendiskualifikasi DIAmi atas dasar putusan PT TUN Makassar yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

“Kan tidak mungkin kalau putusan Panwas ini akan menganulir putusan MA. Kalaupun kalau kita dengar putusan Panwas tadi, seolah keputusan Panwas ini seperti keputusan peninjauan kembali karena juga menyinggung tentang keputusan Mahkamah Agung,” jelas Marhumah, saat ditemui usai sidang, di Kantor Panwaslu Makassar.

Untuk itu, Marhumah belum mau memberi penjelasan lanjutan soal keputusan akhir yang akan diambil oleh KPU Makassar. Ia hanya menyerahkan keputusan kepada komisioner.

“Tentu dengan setelah dilakukan konsultasi secara berjenjang,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.