Panwaslu Kecamatan Makassar Rekrut Petugas Pengawas TPS, Ini Jumlahnya

oleh
Panwaslu Kecamatan Makassar Rekrut Petugas Pengawas TPS, Ini Jumlahnya

MACCANEWS- Jelang persiapan pemilihan WaliKota dan Wakil WaliKota Makassar serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018, Panwaslu Kecamatan segera merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Ketua Panwaslu Kecamatan Makassar, Irham H. Tinri skaligus Ketua Pokja penjaringan Pengawas TPS mengatakan bahwa pendaftaran pengawas TPS dibuka sejak Senin 21 Mei hingga Minggu 27 Mei 2018 membuka pendaftaran untuk Pengawas TPS.

“Untuk wilayah Kecamatan Makassar dibutuhkan 171 orang Pengawas TPS yang ditugaskan satu orang satu TPS pada saat pemungutan dan perhitungan suara,” kata Idham, Jumat(25/5/2018)

Sedangkan pendaftaran sendiri dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Makassar, dijelaskan bahwa tugas dan fungsi Pengawas TPS sendiri adalah memastikan pada saat pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan baik sesuai pedoman dan peraturan yang ada.

Jadi Pengawas TPS juga bertanggung jawab untuk memastikan logistik pilkada tahun ini khususnya wilayah kecamatan Makassar benar-benar sampai ke TPS tepat waktu.

Untuk persyaratan Seleksi Pengawas TPS ini sama seperti perekrutan PPL, pendaftar berusia 25 tahun Minimal Lulusan SMA, tidak berafiliasi dengan partai politik, tidak pernah di pidana penjara dalam kurang 5 tahun dan mempunyai kekuatan hukum tetap, berintegritas dan tentunya harus netral serta berdomisili sesuai kelurahan setempat.

“Seleksi ini akan kami pilih dan kami saring pendaftar yang memenuhi kelengkapan berkas dan kemudian mengikuti tes wawancara yang dilakukan oleh tiga komisioner Panwacam di sekretariat kami dan tentu dibantu oleh PPL kami,” ungkap Idham.

Jumlah yang akan direkrut sesuai jumlah TPS yakni sebanyak 171 orang, dalam perekrutan Pengawas TPS tidak dipungut biaya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.