Mahar Politik itu Haram

oleh
Politik Uang Marak di Pilkada Wajo? Waspada, Kandidat Bisa Diskualifikasi

MACCANEWS-  Mahar politik menjadi pembahasan pada ijtima ulama ke-6 komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pembahasan tersebut sebagai sebuah respon MUI atas situasi aktual yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk dunia politik.

Pimpinan sidang dalam pembahasan tersebut, Asrorun Niam mengatakan peserta sidang bersepakat mahar politik hukumnya haram. Sebab, tindakan tersebut masuk kedalam kategori suap atau membuka jalan terhadap terjadinyariswah.

Kemudian, ijtima ulama juga mengharamkan praktik meminta imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah atau jabatan publik lainnya padahal memproses pencalonan merupakan suatu tugas yang harus dijalankan. Termasuk menerima mahar juga hukumnya haram.

Tadi perdebatan cukup panjang tapi bermuara pada komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sejak prosesnya, ujar Asrorun di arena ijtima ulama ke-6.

MUI tidak menginginkan niat menciptakan pemerintahan yang baik dicederai oleh proses yang bersifat koruptif. Peserta ijtima kata Asrorun, memiliki keprihatinan dalam proses politik yang terjadi di Indonesia.

Mereka menilai seharusnya dalam prosesnya harus mengedepankan keadaban dalam berkontestasi yang didasarkan kompetensi, integritas dan keterterimaan di tengah-tengah masyarakat. Sayangnya, kata Asrorun, yang terjadi saat ini justru proses politik yang transaksional.

“Karenanya peserta ijtima memberikan kontribusi keagamaan dalam mewujudkan sistem politik yang menjamin perwujudan sistem pemerintahan yang bersih, beriwibawa dan baik,” kata Asrorun.

Proses pencalonan kepala daerah atau atau untuk menduduki jabatan publik lainnya yang diperoleh melalui dengan cara membeli imbalan, lanjut Asrorun, diyakini akan menjadi beban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hasil ijtima’ tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengupayakan pemerintahan yang efisien, integritas dan kualitas. Itu juga sebagai upaya menghentikan biaya politik yang tinggi.

Sebab dengan biaya politik yang tinggi tersebut dampaknya akan hanya dikuasai oleh pemodal. Kemudian ijtima’ ulama juga meminta agar penegakan hukum terhadap suap dan money politik agar ditindak tegas. Lalu masyarakat juga diajak berpartisipasi memberantas praktik tersebut.

Dalam kesempatan tersebut peserta ijtima’ juga menyepakati istilah ‘mahar politik’ tidak digunakan dan diganti dengan permintaan dan imbalan untuk pencalonan jabatan publik. Pasalnya istilah mahar dinilai melekat kepada proses pernikahan yang sakral. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.