KPU Sulsel Dukung KPU Makassar Plenokan SK Penetepan DIAmi 

oleh
oleh
Tim Hukum DIAmi Gugat KPU ke MA

MACCANEWS – Sesama penyelengara, KPU Provinsi Sulsel mendukung penuh KPU Kota Makassar untuk memplenokan hasil putusan panwas Kota Makassar terkait penetapan DIAmi sebagai paslon yang sah di Pilkada Makassar.

“Secara normal KPU Makassar tentu menjalankan putusan itu (panwas), banyak pandangan yang telah saya sampaikan ke KPU Makassar, intinya ikuti regulasi yang ada, jangan abaikan aturan dengan melihat perjalanan sengketa yang terjadi di pilkada Makassar,” terang Iqbal Latief, ketua KPU Sulsel, Rabu (16/5/2018)

Menurutnya, KPU itu tidak berdiri sendiri sebagai penyelenggara pemilu, ada beberapa lembaga terkait yang juga punya kewenangan, termasuk kewenangan bawaslu sehingga setiap kebijakan tersebut berlaku secara kolektif.

“Kami telah duduk bersama mengkaji masalah ini, yang pasti kami telah mengingatkan KPU untuk berjalan diatas aturan penyelengara pemilu, soal apakah aturan ini normal atau tidak saya no koment,” kata iqbal sontak tertawa terbahak-bahak kepada wartawan di kantor KPU Sulsel.

Sementara, Rapat pleno KPU sendiri terkait  dipastikan dilaksanakan malam ini, tetang tempat dan waktu pelaksanaan KPU belum menentukan, karena masih menunggu kedatangan dua komisioner dari Jakarta.

“Ada dua komisioner kami tunggu datang dari Jakarta, mereka yang pergi konsultasi di KPU RI, salah satunya divisi bagian hukum kami, tapi soal jadwal pleno tidak lewat hari ini,” tegas Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed, usai rapat di kantor KPU Sulsel.

Saat ditanya mengenai waktu dan tempat pelaksanaan rapat pleno tersebut, Rahma hanya menyatakan rapat akan dilaksanakan di Makassar.

Deadline pleno penetapan Danny-Indira sendiri sebagai paslon cukup dinantikan publik. Warga Perum Pemda Antang, M Yunus, mengemukakan, KPU Makassar harus sadar bahwa 1.7 juta warga Makassar menunggu sikap KPU.

“Karena ini menyangkut nasib demokrasi dan masa depan makassar. KPU jangan anggap enteng ini. Kalau tidak sanggup silahkan komisioner KPU Makassar mundur. Ini bukan untuk candaan segera umumkan keputusan terkait pencalonan itu,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.