KPU Makassar Tetap Tolak Jalankan Putusan Panwaslu

oleh
oleh
KPU Makassar Tetap Tolak Jalankan Putusan Panwaslu

MACCANEWS- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Syarif Amir, didampingi Rahma Sayyed, menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik Badan Pengawas (Bawaslu) Sulsel, dikantor Bawaslu Jalan Pettarani, Rabu, (23/05).

Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari adanya laporan Panwaslu Kota Makassar terkait penolakan KPU Kota Makassar terhadap hasil putusan musyawarah sengketa Pilwalkot Makassar yang digelar Panwaslu beberapa waktu lalu.

Kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Syarif Amir mengatakan KPU akan tetap pada keputusannya dengan merujuk pada Surat KPU Provinsi dan KPU RI.

“Keputusan KPU tidak dapat dirubah lagi karena kitakan merujuk pada surat KPU Provinsi dan KPU RI nomor 460, yang menyatakan bahwa keputusan panwaslu tidak termasuk pada putusan TUN yang bisa dibatalkan,” ujar Syarif Amir.

Sementara itu Rahma Saiyyed mengatakan dalam waktu dekat Visi Misi calon akan dilakukan dengan Satu Calon.

“Insya Allah tanggal 4 nantinya kita akan lakukan Visi Misi karena satu paslon saja, adapun kita akan koordinasikan apakah di Jakarta atau di Makassar, tapi kita akan usahakan di Makassar,” pungkas Rahma Saiyyed. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.