Gugatan Tim Hukum Danny-Indira Resmi Terdaftar di MA

oleh
Tim Hukum Danny-Indira Resmi Terdaftar di MA

MACCANEWS-  Gugatan Tim hukum pasangan cawali dan Wawali Makassar nomor urut 2, petahana Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) ke Mahkamah Konstitusi (MA), terkait putusan Pembatalan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar rupanya tidak main-main.

Hari ini, Rabu (02/05/2018) Tim hukum DIAmi resmi mendaftarkan gugatannya ke MA dengan nomor pendaftaran: 64/P. KWK/HK.03.1-kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 perihal permohonan sengeketa Administrasi pemilihan oleh Ir Mohammad Ramdhan Pomanto, dk melawan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar yang ditanda tangani oleh Dit Pratalak TUN Priyono Anggaraito SH, MH. Hal ini benarkan oleh Tim hukum DIAmi Anzhar Makkuasa saat di konfirmasi melalu pesan WA, Rabu (02/05).

“Tim Hukum DIAmi telah mengajukan Permohonan Sengketa Admintrasi Pemilihan di MA. Ini terkait pembatalan yg dikeluarkan oleh KPU Kota Makassar, permohonan ini kami ajukan setelah Tim hukum melakukan kajian hal – hal yg telah merugikan paslon nomor Urut 2, dan kami melakukan langkah hukum ini berdasarkan pasal 153 A ayat 6 untuk melakukan perlawanan melalui MA,” jelas Anzhar.

Lanjut Anzar Makkuasa menjelaskan, upaya hukum ini juga berdasarkan kewenangan MA dimana dalam pasal 135A ayat (6) Undang – Undang No.10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi UU ” Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/ Kota ditetapkan, jelas Anzhar Makkuasa.

Sebelumnya tim hukum DIAmi menemukan beberapa alasan kekeliruan atas SK KPU Makassar dengan memandang ada dua hal yang sangat substansi untuk ditanggapi. Pertama, SK KPU Makassar telah cacat substansi mengingat keputusan tersebut telah keliru dan salah mengartikan alasan pembatalan dengan menggunakan frasa “Tidak Memenuhi Syarat” atau TMS, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan keputusannya.

SK KPU tersebut bernomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.

“Jika dikatakan tidak memenuhi syarat maka ini juga tidak benar oleh karena dalam penetapan paslon DIAmi tidak ada yang mempermasalahkan baik oleh Panwas Kota Makassar, Paslon APPI-CICU serta KPU Makassar sendiri dan nanti setelah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar barulah di permasalahkan,” jelas Ketua Tim hukum DIAmi, Adnan Buyung Azis. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.