Enam Lembaga Ini Akan Proses Pelanggan Komisioner KPU Makassar

oleh
Enam Lembaga Ini Akan Proses Pelanggan Komisioner KPU Makassar

MACCANEWS- Adnan Buyung Azis Kuasa Hukum Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) telah melaporkan pelanggaran Komisioner KPU Makassar ke KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Gakumdu, Ombudsman, dan DPR RI.

“Sudah masuk laporannya. Perkembangannya masih diproses,” kata Adnan kepada wartawan, Jumat 18 Mei 2018.

Di Jakarta, Adnan mengaku optimistis, semua lembaga negara tersebut akan memberikan keadilan kepada pasangan DIAmi. Sebab, Komisioner KPU Makassar terbukti sudah melanggar aturan dan etik.

“Tidak mau menjalankan putusan Panwas,” kata Adnan.

KPU RI berjanji akan memperhatikan laporan ini, dan tidak akan main-main dalam menyikapi putusan Panwaslu. KPU Makassar telah melakukan tindakan mal administrasi, sehingga Ombudsman RI juga akan turun tangan.

“Memeriksa mereka (Komisioner KPU Makassar),” ungkap Adnan.

Karena sekarang hari Jumat, Adnan berharap minggu depan sudah ada perkembangan terbaru. “Kasus ini sudah menjadi perhatian nasional,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memperkirakan akan banyak timbul masalah yang berujung pada sengketa. Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan di 171 daerah. Tersebar di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Ombudsman akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani pelaporan dan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak 2018.
“Ombusdman siap menerima pengaduan terkait pilkada,” ujar anggota Ombudsman, Adrianus Meliala.

“Secara prosedur, Ombudsman bisa menerima sengketa Pilkada,” tambah Adrianus.

Panwaslu Kota Makassar membatalkan keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 yang hanya menunjuk satu pasangan calon di Pilkada Makassar. Panwaslu kemudian memerintahkan KPU membuat SK baru yang kembali menerima pencalonan DIAmi.

Sayangnya, KPU Makassar tidak menjalankan perintah ini. Sehingga Panwaslu dan Kuasa Hukum DIAmi melaporkan Komisioner KPU Makassar pasal pelanggaran etik, mal-administrasi, dan pidana.

“Tidak melaksanakan perintah undang-undang, perbuatan KPU juga secara nyata menghilangkan hak konstitusional seseorang,” kata Humas Panwaslu Maulana. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.