Berikut Terjemahan Pakar Hukum Tentang Pasal yang Disengketakan

oleh
Saksi Ahli di Sidang Panwaslu, Refly Harun Harap Semua Pihak Tak Cederai Demokrasi

MACCANEWS– Pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) digugurkan dari Pilwalkot Makassar 2018.

Hal itu dikarenakan, DIAmi dinyatakan bersalah oleh PT TUN Makassar yang dikuatkan Mahkamah Agung, atas pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 UU No 10 Tahun 2016.

Refly Pertama Disusul Margarito, Ini 9 Saksi yang Hadiri Sidang Sengketa Pilwalkot MakassarBegini Isi Kesaksian Refly Harun di Sidang Sengketa Pilwalkot MakassarAlquran di Atas Kepala Refly, Sidang Sengketa Pilwalkot Makassar Pun Dimulai

Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun menganggap keliru putusan tersebut. Alasannya, pasal yang sebelumnya diperkarakan oleh pihak Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tersebut, tidak layak untuk disengketakan.

Berikut bunyi pasal pasal 71 ayat 2 dan ayat 3:

(2) Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati  atau  Wakil Bupati,  dan  Walikota  atau  Wakil  Walikota  dilarang melakukan  penggantian  pejabat  6  (enam)  bulan sebelum  tanggal  penetapan  pasangan  calon  sampai dengan  akhir  masa  jabatan  kecuali  mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati  atau  Wakil Bupati,  dan  Walikota  atau  Wakil  Walikota  dilarang menggunakan  kewenangan,  program,  dan  kegiatan yang  menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  ba ik  di  daerah  sendiri  maupun  di daerah  lain  dalam  waktu  6  (enam)  bulan  sebelum tanggal  penetapan  pasangan  calon  sampai  dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara itu, menurut Refli, Danny Pomanto yang pada saat menjalankan program yang diperkarakan oleh Appi-Cicu, masih berstatus Wali Kota Makassar aktif.

Makanya, lanjut Rafli, secara substansi, tudingan pelanggaran yang dilayangkan tidak bisa disebut sebagai pelanggaran Pilkada. Karena, 6 bulan sebelum penetapan calon, belum ada kandidat resmi.

“Pasal 71 ayat 3 yang menyebutkan program yang menguntungkan calon, padahal 6 bulan sebelum penetapan jangankan calon, bakal calon saja belum ada,” jelas Rafli, saat ditemui usai melakukan kesaksian dalam sidang sengketa, di Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, pada Sabtu (6/5/2018).

Bahkan, lanjut Rafli, ada perbaikan di PKPU perihal teks calon yang dimaksudkan, menjadi lebih spesifik menjadi bakal calon. Namun, lagi-lagi hal itu dianggap belum bisa menjerat Danny.

“Ketika belum ada, maka argo Pilkada belum berputar, karena yang bisa jadi obyek pengawasan paslon wali kota dan gubernur tidak bisa diawasi, itulah sebabnya di PKPU istilah itu diganti jadi bakal calon. Tapi balon pun belum ada,  sehingga hukum-hukum Pilkada tidak bisa diterapkan disitu,” pungkasnya. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.