KPU Makassar Abaikan Putusan Panwaslu, Pasangan Danny-Indira Siapkan Langkah Hukum

oleh
oleh
Tim Hukum DIAmi Gugat KPU ke MA

MACCANEWS- Hingga Pukul 24.00 Wita, Kamis (17/5/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tidak melaksanakan pleno keputusan sengketa Pilkada Makassar.

Artinya waktu yang diberikan tiga hari pasca Panwaslu menerima gugatan paslon Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) untuk dieksekusi oleh KPU Makassar tidak dijalankan.

Namun, hingga 3 hari batas yang di tentukan oleh aturan untuk menerbitkan SK baru, pihak KPU Kota Makassar masih galau apakah menerima atau menolak putusan Panwaslu Kota Makassar.

Moh. Ramdhan Pomanto saat ditemui di kediamannya, Jl Amirullah, Kamis (17/5) dini hari, mengatakan, seharusnya putusan Panwaslu Kota Makassar wajib dijalankan oleh KPU Kota Makassar karena bersifat inkrach.

“Proyek hukum yang dianulir di undang-undang tidak di eksekusi oleh pihak KPU Kota Makassar, keputusan yang dilakukan oleh Panwaslu wajib hukum dilaksanakan dan ini bersifat inkrach,” ucapnya.

Lebih lanjut, Danny mengatakan akan mengajukan pihak KPU Kota Makassar di meja hukum, dan dirinya juga akan meminta KPU Provinsi Sulsel bisa memutuskan hal tersebut.

“Kita akan meminta KPU Provinsi yang eksekusi dan kita yakin bahwa KPU Makassar dapat intervensi,” sebutnya.

Sementara, Andi Syaifuddin, Komisiner KPU Makassar mengatakan dirinya masih bingung mengatasi persoalan tersebut, karena ini merupakan hal yang pertama terjadi di Kota Makassar.

“Masalah yang di hadapi Makassar saat ini, merupakan masalah yang berat karena belum ada kasus sebumnya seperti ini di Kota Makassar,” ujarnya.

Terkait ada unsur keberpihakan politik, dirinya secara tegas mengatakan KPU Kota Makassar tidak ada unsur keberpihakan di Pilwalkot Kota Makassar.

“KPU tidak pernah ada keberpihakan kepada pasangan calon, ini membutuhkan pencermatan yang tidak muda dan intinya tidak intervensi dari manapun,” paparnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.