Disperindag Kota Makassar Akan Perketat Pengawasan Izin Usaha Minuman Beralkohol

oleh
oleh
Disperindag Kota Makassar Akan Perketat Pengawasan Izin Usaha Minuman Beralkohol

MACCANEWS – Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kota Makassar akan lebih memperketat pengawasan terhadap maraknya penjualan minuman beralkohol (minol) di berbagai tempat tanpa mengantongi izin penjualan resmi.

“Kita akan lebih aktif lagi dalam mengawas, kalau memang ada yang tidak memiliki izin maka tentu kita akan langsung koordinasikan dengan aparat Satpol PP yang memiliki wewenang dalam mengambil tindakan,”ujar Kadisperindag kota Makassar, Andi Muh Yasir, Senin (19/2/2018).

Ia menambahkan, peran masyarakat sangatlah penting untuk bersama melakukan kontrol dan pengawasan disemua wilayah.

“Bila mendapat ada hal seperti ini agar kiranya langsung konfirmasi dengan kami agar secepatnya bisa ditindaki,”tambahnya

Di kota Makassar, minol memang terkesan bebas untuk diperjual belikan, bahkan tak jarang minol juga biasa didapati atau dijual oleh para pedagang sembako. Yang lebih ironisnya lagi, mereka (para pedagang) bahkan tidak peduli meski konsumen masih merupakan anak dibawah umur.

“Tahun ini kita memang tengah fokus pada program pengawasan, jadi setiap tempat usaha akan kita pantau, bukan hanya ijin saja namun juga barang dagangannya. Jika ada indikasi pelanggaran maka tentu kita teruskan ke SKPD terkait,”ujar Kabid Perdangan, Disperindag, Makassar, Ikhsan beberapa waktu lalu. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.