Komisi C DPRD Makassar RDP Bersama Warga Kecamatan Mariso

oleh
oleh
Komisi C DPRD Makassar RDP Bersama Warga Kecamatan Mariso

MACCANEWS– Belasan warga kecamatan Mariso keluhkan penutupan akses jalan ke mesjid saat diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disambut oleh Komisi C DPRD Kota Makassar, Rabu (18/4/2018).

Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh keluarga pemlilik ahli waris tanah, Burhanuddin mengatakan bahwa hal itu salah satu tindakan pengamanan.

“Penutupan lorong itu supaya itu lokasi aman,” kata dia.

Lanjutnya, ia mengaku telah memenuhi permintaan warga dan melibatkan Badan Pertahanan Negara (BPN) sebagai putusan akhir.

“Sebelum saya tutup itu lorong dibuatkan, minta dibuatkan lorong baru. Setelah kami buatkan lorong baru, warga minta dipasangi listrik. Dan dilanjutkan pertemuan itu di mesjid. Nah setelah itu kesepakatannya apapun hasil BPN kami bersama akan terima,” terangnya.

Sementara itu, pihak Dinas tata ruang mengatakan bahwa pembangunan pagar oleh pihak Burhan tidak memiliki izin. Dan pihaknya akan melakukan pembongkaran lantaran lorong yang di bangun pagar termasuk fasilitas umum.

“Tidak ada izin pak. Dari dinas tata ruang kalau yang namanya fasilitas umum dibangun untuk kepentingan pribadi harus dibongkar,” jelasnya.

Adapun pengakuan pihak BPN pihak ahli waris telah mengajukan permohonan pengukuran. Namun, belum keluar hasil pengembalian batas, pagar telah berdiri tegap.

“Belum keluar hasil pengukurannya pak dia sudah bangun pagar duluan,” ungkapnya.

Anggota Komisi C susuman Halim mengecam pihak pemilik ahli waris untuk segera membongkar pagar yang telah dibangun.

“Pihak ahli waris harus membongkar ini karena akses jalan ke mesjid ini pak. Amal ini pak kalau kita buka jalannya,” kata Sugali sapaannya.

Dia menambahkan bahwa pihak Dinas tata ruang akan turun tangan beserta kepolisian apabila pagar tidak dibongkar sampai waktu yang telah ditetapkan.

“Kita beri waktu. Apabila sampai hari Jumat pagar belum juga dibongkar, maka dinas tata ruang yang dikawal polisi akan melakukan bongkar paksa,” tandasnya. (Adhit)

No More Posts Available.

No more pages to load.