Kabag Hukum Pemkot Sebut Pernyataan Gani Sirman Harus Disertai Dengan Bukti

oleh
Kabag Hukum Pemkot Sebut Pernyataan Gani Sirman Harus Disertai Dengan Bukti

MACCANEWS- Terkait adanya pernyataan tersangka dugaan kasus pengadaan pohon ketapang kencana, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Makassar, Gani Sirman yang dimuat beberapa media dengan menyebut adanya fee 30% dalam pengadaan pohon ketapang kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar angkat bicara.

Kabag Hukum Sekretariat Kota Makassar, Umar SH, pernyataan Gani Sirman tersebut sama sekali belum dilihatnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sulsel.

“Kita tidak tahu karena kita tidak pernah lihat BAPnya,” katanya, Minggu (15/4/2018).

Meski demikian, pernyataan Gani Sirman tersebut ditegaskannya harus didukung dengan bukti yang kuat atau fakta hukum. Dan itu bagian dari ranah penegak hukum untuk membuktikannya.

“Dalam proses hukum statement itu harus ada bukti, dan bukti itu kan harus diuji di ranah penegakan hukum, proses pengadilan nanti,” pungkas Umar.

Dia menambahkan, belakangan ini saat kasus tersebut berjalan, Pemerintah Kota tetap menghargai proses hukum. Terlebih kepada pendampingan hukum kepada tersangka Gani Sirman.

“Kita pemkot senantiasa hargai proses hukum, kita serahkan proses hukum yang berjalan. Status tersangka ditentukan penegak hukum, dan Pemkot Makassar dalam hal ini menghargai prosesnya,” ujar Umar.

Hingga saat ini, tersangka dugaan kasus pengadaan pohon ketapang kencana program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Makassar, Gani Sirman masih bebas berkeliaran. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.