Polda Sulsel Sita Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours

oleh
Polda Sulsel Sita Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours

MACCANEWS- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali akan melakukan penyitaan dua unit unit rumah mewah milik tersangka Chief Executive Officer Abu Tours Hamzah Mamba (35 tahun) di Kabupaten Maros.

“Kamis siang kembali anggota akan lakukan penyitaan aset tidak bergerak milik tersangka di Kabupaten Maros,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis (12/4/2018).

Adapun aset yang akan disita itu masing-masing satu unit bangunan dan tanah dengan luas 84 meter persegi yang terletak di Perumahan The Lagosi Nomor D12.
Kemudian satu unit bangunan dan tanah lainnya dengan luas 98 meter persegi juga terletak di Perumahan The Lagosi Nomor A9 Kabupaten Maros.

Ia mengatakan penyitaan yang dilakukan ini adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan di dua daerah, yakni Depok, Jawa Barat, dan Jakarta Selatan pada Rabu (4/4)- Kamis 5/4 – Sabtu (7/4). Dicky mengakui penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.

“Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik,” katanya.

Sebelumnya Jumat (23/3) penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi. Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah. Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (AM)

No More Posts Available.

No more pages to load.