Kasus GAS Appi-Cicu, Panwaslu: Tergantung Langkah Tim Hukum DIAmi

oleh
oleh
Video: Ribuan Pendukung DIAmi Kembali duduki DPRD Makassar

MACCANEWS-  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar memastikan 13 legislator DPRD Makassar yang tergabung dalam Gerakan Aksi Fraksi (GAS) Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) telah melanggar peraturan perundangan karena memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.

Panwaslu pun telah mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar untuk memberi sanksi tegas kepada 13 legislator tersebut. Namun BK kehilangan taringnya dan hanya memberi sanksi teguran kepada 13 legislator tersebut.

Terkait ini, panwaslu memastikan kasus tersebut masih bisa berlanjut ke tahap berikutnya jika tim hukum Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) mengajukan keberatan ke Bawaslu Sulsel.

“Soal kasus 13 legislator, surat kami beserta kajian penanganan pelanggaran sudah kami kirim ke DPRD Makassar dan DPR RI. Kami sebenarnya menunggu instruksi Bawaslu Provinsi. Kalau instruksinya bisa ditindaklanjuti kembali, kami tindaklanjuti tentunya. Dan itu tergantung dari langkah tim hukum DIAmi, kalau mereka ke bawaslu,” kata Humas Panwaslu Makassar, Moh Maulana, Senin (9/4/2018).

Dia menjelaskan, pihaknya sebenarnya tidak hanya melihat adanya pelanggaran norma etika dan perilaku dalam kasus tersebut. Pihaknya juga menilai 13 legislator tersebut juga melanggar hukum pidana.

“Meskipun keterangan saksi ahli dan bukti-bukti yang ada semuanya mengkonfirmasi bahwa unsur-unsur pelanggaran pidana terpenuhi. Tapi keputusan Gakumdu berkata lain, bahwa dalam kasus tersebut tidak ada pelanggaran pidana karena hanya menggunakan fasilitas negara tapi tidak menggunakan anggaran negara,” beber Maulana.

Unsur Gakumdu terdiri atas Panwaslu, Kejaksaan, dan Polrestabes. Maulana menguraikan menurut pandangan Kejaksaan dan Kepolisian, tindakan 13 legislator tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Karenanya panwaslu hanya dapat meneruskan dugaan pelanggaran norma etika dan perilaku yang dilakukan oleh 13 legislator tersebut berdasarkan UU MD3 untuk kemudian diproses oleh BK.

13 legislator ini sendiri diduga telah melanggar Pasal 69 huruf h UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Dan dalam Pasal 72 ayat 1 UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.