MA Harus Bisa Lepas dari Tekanan

oleh
MA Harus Bisa Lepas dari Tekanan

MACCANEWS- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar memutuskan kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang memenangkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, bisa lepas dari tekanan politik pihak manapun juga.

Margarito mengatakan hal itu saat menjadi nara sumber dalam diskusi publik bertajuk “MA di Pusaran Pilwako Makassar” di Jakarta, Jumat (06/04/2018).

Lebih lanjut mengatakan, MA adalah garda terakhir pencari keadilan. Pada konteks itulah MA harus menjunjung tinggi marwahnya.

“Saya meminta kepada Ketua MA Hatta Ali, agar mengingatkan hakim yang memutus kasasi mampu bersikap independen,”ujar Margarito.

Margarito juga merasa bingung mengapa perkara ini bisa masuk ke PTUN dan berlanjut ke MA. Gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi ke PTUN bukanlah hal yang bersifat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau gugatan yang diajukan produk KPU, misalnya penetapan calon pasangan calon, nah itu baru bisa digugat ke PTUN,”sebutnya.

Sekadar diketahui gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi ke PTUN adalah pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer. Namun gugatan justru dikabulkan oleh PTUN yang memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).

“Ini sama artinya PTUN Makassar sudah melampaui kewenangannya. Kasus seperti sebenarnya menjadi ranah panwaslu untuk menyelesaikannya, bukan PTUN,”tegas Margarito Kamis. (Vitirianda Hilba Siregar)

No More Posts Available.

No more pages to load.