Gunakan Fasilitas Negara Berkampanye, Tim Hukum DIAmi Segera Laporkan 13 Legislator Makassar ke Polda

oleh

MACCANEWS-  Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) merencanakan untuk melaporkan 13 legislator Kota Makassar ke Polda Sulsel.

13 legislator Makassar ini akan dilaporkan, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Kata tim hukum DIAmi, dugaan perbuatan tidak menyenangkan dilakukan 13 legislator parpol pengusung Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dilakukan saat menggelar konferensi pers pada 19 Maret 2018 lalu.

“Kita akan melaporkan 13 anggota DPRD Makassar ke kepolisian, baik secara umum dan khusus terkait perbuatan tidak menyenangkan. Mereka mengeluarkan statement bahwa setidaknya dia tidak akan memback-up program Ramdhan Pomanto bila terpilih,” kata Adnan Buyung Azis kepada awak media di warkop Dottoro, Jalan Amirullah, Kamis (29/3/2018).

Menurut Adnan, berdasarkan kajian tim hukum DIAmi, pernyataan tersebut sudah masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan.

Tim hukum DIAmi juga menyoal keputusan yang dikeluarkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota Makassar, untuk tidak menindaklanjuti laporannya itu ke tahap penyidikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

“Alat-alat sekretariat dewan yang difungsikan itu masuk kategori fasilitas negara. Jadi tidak ada alasan hukum Gakkumdu untuk menghentikan proses ini,” tegas salah satu pengacara DIAmi, Yusuf Gunco (Yugo).

“Gakkumdu harus memanggil terlapor 13 orang ini. Tapi ini Gakkumdu tidak memanggil, jadi ini keterangan sepihak. Lebih dahulu menghadirkan ahli, tanpa memanggil terlapor,” tambah Yugo.

Menurut tim hukum DIAmi, rekomendasi Gakkumdu Panwaslu Kota Makassar ini, sangat menyesatkan dan telah melanggar aturan, dan norma hukum yang berlaku. Dan menjadikan 13 anggota DPRD Makassar ini seperti kebal hukum.

“Untuk itu kami meminta kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Bawaslu pusat dan Ketua KPU pusat, untuk memberikan perhatian khusus kepada Pilwalkot Makassar,” tutup tim kuasa hukum DIAmi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.