Ketua PSI Sulsel Sebut Petahana Walikota Makassar Hanya Jalankan Perintah Perda

oleh

MACCANEWS- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menerima gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) untuk mendiskualifikasi calon petahana Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) menuai kecaman.

Bukan cuma masyarakat umum dan akademisi saja yang mencium adanya aroma tidak wajar dalam putusan PTTUN yang bakal membuat Appi-Cicu memenangkan Pilkada Makassar secara instan. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mencium adanya ketidakwajaran dalam putusan tersebut.

Ketua PSI Sulsel, Fadli Noor mengungkapkan pembagian smartphone bagi ketua RT/RW yang menjadi salah satu gugatan Appi-Cicu sesungguhnya tidak memenuhi unsur pelanggaran yang disangkakan dalam Pasal 71 UU 10/2016 tentang pilkada.

“Karena program itu sudah disepakati bersama penganggarannya oleh DPRD dalam penetapan APBD 2017 yang dibahas secara maraton 2016 silam.

Karena program sebagai tersebut perangkat kerja RT/RW, telah disepakati bersama penganggarannya oleh DPRD Kota Makassar dalam APBD 2017 yang dibahas secara maraton pada 2016 silam.

“Sebagai bagian dari program yang diatur dalam peraturan daerah tentang APBD 2017, Walikota sebagai eksekutif hanya menjalankan amanat dan perintah Perda yang terbit sejak 26 Desember 2016. Jadi sangat keliru jika pembagian smartphone itu dijadikan alasan karena Danny Pomanto hanya menjalankan perintah Perda,” tandas Fadli.

Fadli mengatakan, tiga hal yg digugat oleh Appi-Cicu itu adalah program lama yang dasarnya ada dalam RPJMD perda Nomor 5 tahun 2014-2019.

Meski pengadaan smartphone untuk RT/RW pelaksanaannya dilakukan pada Januari 2017 namun program itu sudah direncanakan dalam APBD 2017 artinya program tersebut sudah berjalan setahun lebih.

Begitupun tentang pengangkatan tenaga honorer pendidikan juga merupakan program lama yang berasal dari aspirasi DPRD Makassar dan bukan program Danny Pomanto selaku Walikota Makassar.

“Dan yang ketiga Tagline ‘Dua Kali Tambah Baik’ itu bukan program dan kegiatan, karena tidak ada anggarannya dan hanya penyemangat saja. Jadi letak pelanggarannya di mana coba? Wajar saja jika Panwaslu sebelumnya menolak gugatan Appi-Cicu,” tandas Fadli mengkritisi putusan PTTUN. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.